Media Suara Rakyat Indonesia.id

Terkait Pemberhentian Sementara 1 ASN RSUD dr Iskak Tulungagung Dilakukan Setelah Berstatus Menjadi Tahanan Kota

Terkait Pemberhentian Sementara 1 ASN RSUD dr Iskak Tulungagung Dilakukan Setelah Berstatus Menjadi Tahanan Kota
Dok foto: Kepala BKPSDM Soeroto. 

MSRI, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pemberhentian sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD dr Iskak Tulungagung berinisial MR dilakukan oleh BKPSDM sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahan kota.

Setelah adanya surat dari Kejaksaan Negeri Blitar terkait pelimpahan kasus atau perkara yang menjerat MR ke pengadilan Tipikor, Surabaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa. Jumat (11/4/2025).

Soeroto menuturkan, status ASN dari MR ini baru akan diproses sepenuhnya nanti setelah Pemkab Tulungagung mendapat putusan inkracht dari pengadilan Tipikor Surabaya.

Yang berarti, punishment yang akan diberikan kepada MR masih menunggu putusan inkracht atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang menjeratnya.

“Ini masih menunggu putusan inkracht, jadi tergantung bagaimana nanti hasil keputusannya. Kalau terbukti bersalah akan diberhentikan sebagai ASN, kalau tidak bersalah akan dikembalikan ke posisinya,” jelas Soeroto.

Sebelumnya, sebagai ASN RSUD dr Iskak Tulungagung MR ditetap bersalah oleh majelis hakim atas dugaan kasus Tipikor yang dilakukan bersama Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo berinisial S pada 11 Maret 2025.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita menyatakan bahwa terdakwa MR terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan penuntut umum.

Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan Tipikor yang dilakukan oleh MR dan S mencapai Rp781 juta dan telah dibayarkan oleh MR saat penetapan tersangka.

Oleh karena itu, MR menerima hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta ata subsider 1 bulan penjara.

{Kinan}.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id