Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polsek Gayungan Bekuk 5 Pelaku Judi Online, Perangkat Dibeli dari Jakarta

Polsek Gayungan Bekuk 5 Pelaku Judi Online, Perangkat Dibeli dari Jakarta


MSRI, SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan, jajaran Polrestabes Surabaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar Senin (21/4/2025), polisi berhasil membekuk lima pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Kasus ini merupakan bagian dari implementasi misi besar pemberantasan judi daring secara nasional yang juga selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Gayungan, Kapolsek Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja sinergis antara Unit Reskrim, Wakapolsek, serta Kasihumas Polrestabes Surabaya.

“Kelima pelaku ini kami amankan di wilayah hukum Polsek Gayungan. Mereka adalah RN, JN, JSM, dan HP, semuanya berusia di atas 22 tahun. Mereka menjalankan praktik judi online menggunakan perangkat ponsel yang dipesan dari Jakarta,” tegas Kompol Yanuar.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, para pelaku menjalankan perjudian dengan cara deposit bersama dan memilih jenis permainan secara kolektif. Aktivitas ini dilakukan secara rutin pada sore hari, umumnya sepulang kerja.

Polsek Gayungan Bekuk 5 Pelaku Judi Online, Perangkat Dibeli dari Jakarta


“Kegiatan ini mereka lakukan rutin setiap sore. Ada yang bermain sendiri, ada juga yang diajak oleh temannya. Modusnya cukup variatif, namun semua bermuara pada aktivitas perjudian online yang jelas dilarang oleh hukum,” imbuh Kapolsek.

Kegiatan ilegal tersebut semakin mudah dilakukan karena adanya dukungan perangkat digital, termasuk ponsel yang mereka pesan khusus dari Jakarta untuk menjalankan transaksi perjudian.

Di luar penindakan kasus judi online, Kapolsek juga menyinggung perkembangan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat terjadi di wilayah Gayungan pada Maret lalu.

Meskipun kendaraan hasil curian belum bisa ditampilkan ke publik, Kompol Yanuar memastikan bahwa tiga pelaku telah berhasil diamankan dan proses hukum terus berlanjut.

“Kami mohon maaf karena belum bisa menampilkan barang bukti ranmor saat ini, sebab masih dalam tahap pelimpahan. Namun proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.

Lima pelaku saat ini tengah mendekam di ruang tahanan Polsek Gayungan dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang ancamannya maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Kompol Yanuar menegaskan, Polsek Gayungan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum akan selalu dijalankan berdasarkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

{ Saiin }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id