![]() |
Dok, foto; Petugas Satpol PP Surabaya menyegel stan es krim di Mal Surabaya Barat yang menjual produk mengandung alkohol. |
MSRI, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) bertindak tegas dengan menyegel satu stan es krim di Mal Surabaya Barat, Sabtu (5/3/2025).
Penyegelan dilakukan setelah ditemukannya dugaan penjualan es krim yang mengandung kadar alkohol hingga 40 persen.
Langkah ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan instruksi pimpinan yang menyoroti keberadaan menu es krim beralkohol yang dijual secara terbuka di pusat perbelanjaan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan buku menu berisi 15 varian rasa es krim. Beberapa varian tersebut diketahui mengandung alkohol dalam kadar tinggi.
“Dalam giat pengecekan di lokasi, ditemukan buku menu yang berisi 15 varian rasa es krim. Beberapa di antaranya mengandung alkohol hingga 40 persen,” jelas Yudhistira dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2025).
Petugas Satpol PP dan Dinkopdag turut mengamankan barang bukti berupa dua box dan enam cup es krim yang diduga kuat mengandung alkohol. Tak hanya itu, identitas pemilik stan juga turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami amankan barang bukti dan juga KTP pemilik stan. Selanjutnya, pemilik akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” lanjut Yudhistira.
Sebagai bentuk penindakan resmi, Satpol PP telah memasang stiker segel dan garis pengaman Pol PP Line pada lokasi usaha tersebut.
Yudhistira menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pemilik stan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Tindakan ini kami lakukan karena pemilik stan terbukti melanggar perda. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjual produk yang berpotensi melanggar hukum, terlebih jika berada di ruang publik yang dapat diakses oleh anak-anak dan keluarga.
{ Syk/Red }
dibaca
Posting Komentar