Media Suara Rakyat Indonesia.id

Balon Udara Berpetasan Meledak, Rumah Warga Rusak Berat Olah TKP Wilayah Bandung Tulungagung

Balon Udara Berpetasan Meledak, Rumah Warga Rusak Berat Olah TKP Wilayah Bandung Tulungagung
Dok, foto; Balon Udara Berpetasan Meledak, Rumah Warga Rusak Berat Olah TKP Wilayah Bandung Tulungagung, keterangan pers, Senin (14/4/2025).

MSRI, TULUNGAGUNG - Tradisi menerbangkan balon udara dalam perayaan Hari Raya ternyata bisa berujung petaka. Sebuah balon udara rakitan yang diterbangkan oleh sekelompok remaja di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, meledak dan menyebabkan kerusakan rumah warga pada Minggu pagi (13/4/2025).

Kapolrestulungagung AKBP Muhammad taat Resdi melalui Wakapolres Kompol Arie taufan.kapolesek bandung AKP anwar.kasatreskim AKP Ryo Pradana. kasipropram IPDA Sutikno. kasihumas Ipda Nanang. Serta tokoh agama Ky.haji Yasin.hal tersebut di sampekan dalam konfrensi pers bertempat di polrestulungagung Polda jatim Senin (14/4/2025).

Kepada wartawan mengatakan Rumah milik Marsini, warga Desa Suruhan Lor, mengalami kerusakan cukup parah setelah balon udara yang membawa puluhan petasan jatuh dan meledak di atas atap. Ledakan itu memicu kerusakan pada genteng, plafon, dan bagian atap rumah lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Kepolisian Sektor Bandung bersama tim Inafis Polres Tulungagung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa balon udara tersebut merupakan hasil rakitan 14 remaja yang masih berstatus pelajar, berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Kasatreskrim, AKP Ryo Pradana  menjelaskan bahwa para remaja tersebut mulai merancang balon udara sejak pertengahan Ramadan. Ide berawal dari RAP (15), salah satu remaja yang terinspirasi dari unggahan media sosial. Ia mengajak teman-temannya membuat balon udara besar, dan secara kolektif mereka mengumpulkan dana iuran mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu untuk membeli bahan."pungkasnya.

Balon Udara Berpetasan Meledak, Rumah Warga Rusak Berat Olah TKP Wilayah Bandung Tulungagung


Tak hanya balon, mereka juga membeli bahan-bahan kimia untuk merakit petasan secara daring melalui e-commerce. Petasan yang dirakit mencapai 50 buah, dengan tiga di antaranya berukuran besar (20 cm).

Pada Sabtu (12/4), balon udara dirakit lengkap dengan petasan. Esok paginya, balon diterbangkan dari area persawahan di Dusun Bakah, Desa Mergayu. Namun tak lama setelah mengudara, balon jatuh ke pemukiman warga dan memicu ledakan.

Setelah berhasil mengidentifikasi para pelaku, petugas gabungan dari Polsek Bandung dan Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung mengamankan 14 remaja tersebut pada hari yang sama. Mereka kemudian diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, didampingi orang tua masing-masing.

Barang bukti yang diamankan antara lain plastik balon udara, sisa petasan, serbuk bahan kimia, minyak tanah, hingga atap dan genteng rumah yang rusak.

Meski masih di bawah umur, para remaja tersebut tetap berhadapan dengan proses hukum. Kepolisian menyebut ada tiga pasal yang dapat dikenakan dalam perkara ini,

UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara;

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat (2), dengan ancaman pidana 1 tahun;

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan."tambahnya.

AKP Ryo Pradana menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Penanganan kasus ini tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak, namun tetap mempertimbangkan unsur pidana dalam peristiwa tersebut."ujar kasatreskrim polrestulungagung AKP Ryo Pradana N.S.T.K.S.I.K.M.SI.

Reporter: Roni Yuwantoko

(Kaperwil Jatim)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id