Media Suara Rakyat Indonesia.id

Wali Kota Eri: Mobil Dinas Bukan untuk Mudik Lebaran! Ada Aturan dan Sanksinya

Wali Kota Eri: Mobil Dinas Bukan untuk Mudik Lebaran! Ada Aturan dan Sanksinya


MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menarik seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Idulfitri 2025. Kendaraan dinas harus diparkir sebelum 28 Maret 2025, kecuali mobil operasional yang tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat.

“Mobil dinas ASN dikumpulkan sebelum 28 Maret, kecuali yang bersifat operasional,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (14/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret masih memungkinkan ASN bekerja di dalam kota. Oleh karena itu, pengumpulan kendaraan baru efektif berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

“Karena pada 24 Maret masih ada ASN yang bertugas di Surabaya,” ujarnya.

Pemkot akan memperketat pengawasan mobil dinas selama periode ini. Kendaraan yang tidak berstatus operasional dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk mudik.

“Yang dilarang adalah mobil dinas yang dipakai mudik ke luar kota,” tegas Eri.

Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di lokasi tertentu, termasuk Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Mobil operasional yang masih digunakan juga akan diabsen setiap hari untuk memastikan tidak keluar dari Surabaya.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas diparkir di tempat yang telah ditentukan. Mobil operasional tetap beroperasi tetapi harus diabsen harian,” katanya.

ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat. Eri menegaskan bahwa sejak ia menjabat, belum pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada yang melanggar, sanksinya tegas,” pungkasnya.

{ Ach/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id