MSRI, TRENGGALEK - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, Samto, akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengatakan telah melayangkan surat kepada pemerintah desa agar memberhentikan yang bersangkutan.
Menurut Agus, sesuai aturan, seorang perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi harus diberhentikan sementara.
“Surat pemberhentian sementara sudah kami kirimkan ke Camat Pule untuk ditindaklanjuti oleh kepala desa. Pemberhentian ini berlaku hingga proses hukumnya inkrah.
{ Kuplik86 }
dibaca
Posting Komentar