![]() |
Dok foto: Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha P (LSP 53) saat mengecek satu dari sembilan TKP |
MSRI, SURABAYA - Dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering meresahkan warga Surabaya akhirnya berhasil diringkus oleh anggota kepolisian dari Polsek Sukomanunggal Surabaya, setelah sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran di jalanan kota. Kamis (06/03/2025) sekitar dini hari.
Peristiwa ini terjadi saat korban berinisial IF bersama dengan rekannya RD hendak pulang setelah membeli makan sahur di Manukan. Saat kedua korban melintas di perempatan Jalan Tanjungsari mereka dipepet oleh dua orang pria yang berboncengan dengan menggunakan motor Honda vario warna merah tanpa plat nomor.
Salah satu pelaku ini tiba-tiba langsung menarik tas korban dan berusaha untuk kabur.
Korban RD tak tinggal diam, sembari berteriak Jambret, korban juga mengejar para pelaku ini. Pada saat yang bersamaan melintas di jalur yang sama Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha P (LSP 53)yang mengetahui kejadian tersebut turut mengejar para pelaku ini.
Aksi kejar-kejaran ini berlangsung hingga menuju perempatan Jalan Tanjungsari hingga korban RD ini nekat menabrakkan motornya ke motor pelaku.
Salah satu pelaku berinisial RPW (19) berhasil ditangkap di lokasi,bahkan sempat menjadi sasaran amukan masa. Beruntung anggota kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan masa. Pelaku yang menderita luka di kepala segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
![]() |
Dok foto: Barang bukti motor Honda vario milik pelaku yang disita oleh polisi |
Sementara itu pelaku lainnya AMSD (19), sempat berusaha kabur, namun sebelum pelaku ini kabur sudah keburu diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal. Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa satu tas milik korban warna pink kombinasi putih dan satu unit kendaraan bermotor merk Honda vario warna merah tanpa plat nomor milik pelaku.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik,S.H, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kami mengapresiasi korban dan masyarakat yang berani membantu untuk mengamankan pelaku.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Yudha (LSP 53), menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya tindak kejahatan disertai kekerasan. Pihaknya beserta jajaran akan gencar dalam melaksanakan patroli guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Ramadhan ini.
{Yudha/Hendra}.
dibaca
Posting Komentar