![]() |
Dok, foto; Tersangka beserta barang bukti. |
MSRI, SURABAYA - Seorang perempuan berinisial D A C (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Pelaku dan Barang bukti sabu yang diamankan polisi di Surabaya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial R alias B. Sabu diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,” ungkap AKBP Suria Miftah, pada Kamis (6/3/2025).
Setiap kali berhasil menjual sabu, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Saat ini, polisi tengah memburu R alias B yang masih berstatus buronan (DPO) guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.
Atas perbuatannya, D A C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
{ Yudha/Hendra P }
dibaca
Posting Komentar