Media Suara Rakyat Indonesia.id

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Sabu Tambaksari, Satu Pelaku Ditangkap, Bandar Buron

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Sabu Tambaksari, Satu Pelaku Ditangkap, Bandar Buron
Dok, foto; Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Sabu Tambaksari, Satu Pelaku Ditangkap, Bandar Buron. Keterangan pers, Selasa (11/3/2025).


MSRI, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tambaksari. Seorang pria berinisial FAA (22) ditangkap saat berada di depan rumahnya di Jalan Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya. Polisi mengamankan hampir 10 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dalam penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu malam (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi yang telah mengantongi informasi terkait aktivitas FAA langsung melakukan penggerebekan di depan rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKBP Suria Miftah, Selasa (11/03/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa: Sabu seberat 9,921 gram, Sabu dalam plastik klip seberat 0,068 gram, 1 timbangan elektrik, 1 sekop sabu dari sedotan, 2 pak plastik klip, 1 unit handphone, Uang tunai Rp 660.000 hasil penjualan sabu.

Dari hasil interogasi, FAA mengakui bahwa ia tidak beroperasi sendiri. Ia bekerja sama dengan rekannya, PKW (berkas terpisah), untuk mengedarkan sabu di Surabaya. Keduanya mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial P yang saat ini masih buron (DPO).

Tersangka FAA mengungkapkan bahwa pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ia menerima 20 gram sabu dari P melalui sistem ranjau di depan Universitas Dr. Sutomo, Surabaya. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp 17.000.000, lalu dibagi menjadi dua bagian untuk dijual secara terpisah.

“Setiap gram sabu yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,” ungkap AKBP Suria Miftah.

FAA dan PKW diketahui sudah delapan kali menerima sabu dari P dengan modus yang sama. Setelah menerima barang, mereka menjualnya secara mandiri dan melakukan pembayaran kepada P. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap P untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah juga menjelaskan Akibat perbuatannya, FAA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Surabaya. Kami terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegas AKBP Suria Miftah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib. Polisi berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Surabaya.

{ Hendra P/Yudha }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id