![]() |
Dok foto: Tim gabungan saat melakukan razia pasangan yang bukan suami istri di kecamatan boyolangu dan Tulungagung. |
MSRI, TULUNGAGUNG- Tim gabungan mengamankan 2 pasangan bukan suami istri berada di kamar kos di Kecamatan Tulungagung Kota & Kecamatan Boyolangu, pada Selasa 25 Maret 2025 malam.
Agung Setyo Widodo, Kabid Ketertiban Umum & Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung mengatakan pihaknya bersama dengan TNI/Polri semalam menyisir 2 rumah kos & 3 kafe karaoke di Kecamatan Tulungagung Kota & Kecamatan Boyolangu.
Hasilnya didapati 2 pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar kos & keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan serta sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian, terkait kafe karaoke, Agung akan memanggil salah satu pemilik usaha di Kecamatan Boyolangu untuk diberi sanksi karena nekat beroperasi & ada satu pemandu lagu yang tidak memiliki identitas.
Agung meminta masyarakat aktif melapor bila ada sesuatu yang meresahkan terkait kos-kosan & kafe karaoke di lingkungannya.
{Kuplik 86}.
dibaca
إرسال تعليق