![]() |
Dok, foto; Polsek Gubeng Surabaya Bekuk Tiga Pelaku Pencurian di Ekspedisi KIB Surabaya. Keterangan pers, Kamis (6/2/2025). |
MSRI, SURABAYA - Tim Patroli Polsek Gubeng berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor di halaman Kantor Ekspedisi KIB, Jalan Sulawesi No. 14, Surabaya. Ketiganya ditangkap setelah aksinya dipergoki korban dan warga yang langsung meneriaki mereka. Para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci setang motor korban sebelum akhirnya gagal melarikan diri.
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, korban datang ke kantornya pada Jumat malam dan memarkir sepeda motor Honda Beat biru di teras halaman ekspedisi. Tanpa disadari, tiga pelaku yang bernama M.S (32), M.R (26), dan S.A (30) telah mengincar kendaraan tersebut.
Komplotan Pencuri Motor di Surabaya Diringkus Polisi, Beraksi Pakai Kunci T
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto menjelaskan, para pelaku berangkat dari Jalan Kedungmangu, Surabaya, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sebagai sarana.
Mereka berkeliling mencari target hingga akhirnya menemukan motor korban di Jalan Sulawesi. Setelah memastikan situasi aman, dua pelaku, M.S dan S.A, turun dari motor dan mulai beraksi, sementara M.R tetap berjaga.
M.S menggunakan kunci T untuk merusak kunci setang motor korban. Setelah berhasil membobolnya, S.A menuntun motor tersebut keluar dari halaman ekspedisi. Namun, saat hendak menyalakan motor di jalan raya, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak “maling” dan berusaha mengejar pelaku.
Teriakan korban mengundang perhatian warga dan petugas kepolisian yang tengah berpatroli. Dengan sigap, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti sebelum mereka sempat melarikan diri lebih jauh.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku, di antaranya: Sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku, Kunci T lengkap dengan mata kunci T, Kunci L yang digunakan untuk membuka gembok.
Menurut penyelidikan awal, ketiga pelaku memang kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus serupa. Mereka berbagi tugas, di mana satu orang bertindak sebagai pengawas, satu orang sebagai eksekutor utama yang membobol kunci motor, dan satu lagi yang membawa kabur kendaraan hasil curian.
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan lain atau kejadian serupa yang melibatkan pelaku ini,” ujar pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Surabaya untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan mereka dengan gembok tambahan serta memarkir di tempat yang aman.
{ Ach/Syk }
dibaca
Posting Komentar