![]() |
Dok, foto; Polres Jombang Gerak Cepat Meringkus Dua Kompolotan Begal TAXI ON-LINE. Keterangan pers, Selasa (11/3/2025). |
MSRI, JOMBANG - Polres Jombang Berhasil ringkus komplotan pelaku perampokan terhadap Mobil Avanza hitam ber nopol L 1859 BBD milik Fadli, seorang driver taksi online. Komplotan tersebut adalah Pasangan suami istri (Pasutri), suami Herlambang (30 tahun) asal Kabupaten Sawahlunto, istrinya Antika warga Kabupaten Pekalongan. petugas gabungan Polres Jombang dengan Polres Cepu, Blora, Jawa Tengah berhasil menangkap Pasutri pada dini hari Selasa (11/3/2025).
Kapolres Jombang AKBP. Ardi Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Margono Suhendra mengungkapkan dalam konferensi pers menjelaskan awalnya "Korban menerima order dari tersangka Antika melalui online atau aplikasi Drive untuk di jemput di Benowo, Surabaya, dan minta diantar ke wilayah Tulungagung.
Mereka berjalan dengan menggunakan akses jalan tol. Namun saat berada di wilayah Jalan Tol Jombang, masuk kawasan Kecamatan Kesamben, pelaku Antika meminta korban untuk menepi dengan alasan ingin muntah karena kondisi sedang hamil. Permintaan itu hanyalah akal-akalan si pelaku. Karena sudah di rencanakan sebelumnya oleh kedua pelaku tersebut, " jelasnya.
"Dan ketika pada saat Antika turun, korban ditodong pisau, dan d dorong oleh pelaku Herlambang selanjutnya dipaksa untuk keluar dari mobil. Kemudian pada Saat pelaku akan keluar korban sempat membuka bagasi mobil dan masuk ke dalam mobil lagi.
Belum sampai tertutup korban diketahui pelaku si perempuan lalu memukul korban pakai helm dan akhirnya terpental keluar dari mobilnya. Kemudian si Korban berusaha bangun dan minta pertolongan ke warga untuk di antar ke polsek,” kata ungkapnya. Selasa (11/3/2025) malam.
Untuk motif dari kejadian tersebut adalah ingin menguasai, merebut kendaraan korban untuk biaya hidup karena pelaku perempuan sedang hamil 6 bulan dan tidak bekerja, dan untuk biaya kelahiran sudah menginjak 7 bulan, juga persiapan hari raya idul fitri. oleh karena itu pasutri tersebut ini berbagi strategi untuk jalani peran yang sudah di rencanakan sebelumnya.
Untuk keterangan dari korban polisi berusaha mengejar keberadaan pelaku dengan memanfaatkan/mengunakan GPS yang ada di mobil. Taxi online pada hati Selasa dini hari pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cepu, Blora, Jawa Tengah,” ungkap nya.
Pasutri tersebut Saat ini sudah di tahan di polres Jombang ditahan untuk menjalani proses hukum terkait kejahatannya yang sengaja berencana. Pasutri di tangkap beserta barang buktinya, kejahatan pelaku dapat di ancam pidana penjara maksimal 12 tahun karena melakukan kejahatan berencana.
{ Cak Lum }
dibaca
إرسال تعليق