![]() |
Dok, foto; Polda Metro Temukan 4 Produsen Minyakita di Depok sejak Awal Atur Mesin Isi Tak Sampai 1 Liter. Keterangan pers, Selasa (11/3/2025). |
MSRI, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bahwa produsen Minyakita, AWI, yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, telah mengatur alat produksinya untuk mengisi kemasan minyak di bawah takaran 1 liter.
Hal ini terungkap dari pengaturan mesin-mesin yang digunakan untuk mengisi minyak ke dalam kemasan.
“Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol. Sudah disetting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Meskipun minyak dalam kemasan sengaja dikurangi dari takarannya, pada kemasan tetap dicantumkan takaran sebesar 1 liter atau 1.000 mililiter.
Atas tindakan ini, AWI dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, AWI juga dikenakan Pasal 102 juncto 97 dan/atau Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 66 juncto Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Selain itu, terdapat juga Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP.
AWI, yang merupakan kepala cabang sekaligus pengemas Minyakita, ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).
Dalam penggeledahan, penyidik memeriksa enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 450 dus merek Minyakita kemasan pouch yang diamankan dari truk yang akan didistribusikan.
Penyidik juga menyita 180 Minyakita kemasan pouch bag yang diamankan di dalam gudang, 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine untuk jenis pouch bag, dan 40 unit filling machine untuk pengisian jenis botol, serta 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.
"Selain itu, juga ditemukan 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong, kapasitas 1.000 liter,” lanjut Helfi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
Selain masalah volume yang dikurangi, Amran juga menemukan bahwa harga Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
Berdasarkan temuan Bareskrim Polri, terdapat tiga produsen yang diduga menyunat volume Minyakita.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar