MSRI, SURABAYA - Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu, 29 Maret 2025.
Dalam konferensi pers usai sidang isbat, Menteri Agama menyampaikan penetapan ini didasarkan pada dua faktor utama, yaitu perhitungan hisab dan hasil rukyah.
Berdasarkan perhitungan astronomi oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, posisi hilal pada hari tersebut masih berada di bawah ufuk dengan ketinggian antara minus 3 derajat 15,47 detik hingga minus 1 derajat 4,57 detik. Sudut elongasi hilal juga berada di kisaran 1 derajat 12,89 detik hingga 1 derajat 36,38 detik.
Data itu menunjukkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Dengan kondisi ini, hilal secara astronomis tidak memungkinkan untuk dilihat. Konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui pemantauan hilal di 33 lokasi di seluruh Indonesia.
Dari laporan para perukyah yang bertugas di bawah sumpah, tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal.
Berdasarkan hasil tersebut, sidang isbat memutuskan untuk mengistikmalkan atau menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari, sehingga Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia akan melanjutkan puasa Ramadan hingga Minggu, 30 Maret 2025, dan menggelar takbiran pada malam harinya untuk menyambut Idul Fitri.
Menteri Agama juga menyampaikan rasa syukur karena tahun ini umat Islam di Indonesia dapat menjalankan awal dan akhir Ramadan secara seragam.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat toleransi dan kebersamaan umat Islam dalam menjalankan ibadah serta menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Sidang isbat kali ini dihadiri oleh perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, serta pejabat Kementerian Agama tingkat eselon I dan II.
{ Redaksi }
dibaca
إرسال تعليق