MSRI, OKU - Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, serta empat pihak lainnya. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 22%, yang terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. Menjelang Idul Fitri, anggota DPRD OKU menagih jatah proyek tersebut kepada Nopriansyah. Pada 13 Maret, pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang kemudian memicu OTT oleh KPK.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu tiga anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, dua pihak swasta yang terlibat dijerat dengan pasal pemberi suap dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
{Kuplik 86}
dibaca
إرسال تعليق