![]() |
Dok foto: ilustrasi berita hoax |
MSRI, SURABAYA - Terkait adanya pemberitaan yang waktu lalu diterbitkan tanggal 25 Februari 2025, oleh salah satu media online yang berjudul " Diduga Oknum Polsek Wringin Anom Gresik, Melepaskan 4 Tahanan Narkoba Dengan Nominal Menggiurkan.
Pasalnya dari pemberitaan yang disajikan oleh oknum media online tersebut diduga tanpa bukti yang kuat dan terkesan menuduh adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Satreskrim Polsek Wringinanom yang meminta sejumlah uang tebusan dengan nilai yang menggiurkan adalah tidak benar.
Munculnya pemberitaan oleh media online tersebut sangat disayangkan, seharusnya sebelum menyajikan sebuah berita jurnalis akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, mencari fakta serta mendapatkan keterangan dari narasumber.
Didalam pemberitaan yang diisajikan oleh oknum media online tersebut kepada pihak Satreskrim Polsek Wringinanom, yang mana dalam isi berita diduga menuduh oknum polisi meminta sejumlah uang tebusan dengan nominal puluhan juta rupiah tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Satreskrim Polsek Wringinanom.
Tim investigasi dari awak media melakukan konfirmasi kepada penyidik Satreskrim Polsek Wringinanom guna mendapatkan informasi yang akurat, Jum'at (07/03/2025).
Informasi tangkap lepas terduga tersangka tersebut tidak benar alias hoax. Menurut penyidik para terduga pengguna narkoba dipulangkan karena tidak cukup bukti atau tidak ditemukan barang bukti.
Menanggapi isu adanya pungutan silahkan dibuktikan, yang jelas informasi tersebut tidak benar atau hoax, dan pihak Polsek akan melakukan upaya hukum kepada oknum yang ingin dan sengaja mencemarkan nama baik institusi.
Kepada awak media penyidik mengatakan bahwa ada empat orang terduga Warga Dusun Sonosari, Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. Ke empat terduga ini di amankan anggota Satreskrim Polsek Wringinanom pada Hari jum’at Tanggal 07 Februari 2025 dini hari, lantaran dituding adanya dugaan sebagai pemakai obat-obatan terlarang jenis pil dobel L. Jum'at (07/03/2025).
Penyidik mengungkapkan bahwa atas permintaan dari Kepala desa serta pihak keluarga untuk diberikan hak Polientri ke kepada ke empat terduga ini melalui lembaga panti rehabilitasi narkoba.
Sementara terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihak Satreskrim Polsek Wringinanom meminta sejumlah uang dengan nilai fantastis untuk tebusan ke empat terduga pelaku ini tidaklah benar seperti yang diberitakan.
Lanjut penyidik menceritakan, bahwa ia menerima pesan singkat via whatsapp yang memperkenalkan dirinya diketahui berinisial A sebagai Pimpinan redaksi media online, dengan maksud dan tujuan untuk konfirmasi terkait pemberitaan tersebut.
Dengan senang hati penyidik mempersilahkan A untuk datang ke Polsek Wringinanom, guna memberikan informasi kepada A, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir hingga ditayangkan lah pemberitaan yang tidak berimbang tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu.
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh TTK selaku Kepala Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Saat diwawancarai oleh awak media TTK membeberkan bahwa ke empat terduga pelaku ini semua adalah warga nya dan atas permintaan dari keluarga ke empat terduga pelaku kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini pihaknya mengajukan hak Polientri melalui lembaga panti rehabilitasi narkoba. Jum'at (07/03/2025).
Mereka ini diamankan oleh Satreskrim Polsek Wringinanom atas dugaan pemakai obat jenis pil dobel L, setelah tidak cukup bukti lalu saya mengajukan hak Polientri agar ke empat terduga pelaku ini dibina di lembaga panti rehabilitasi narkoba, mengingat ke empat terduga pelaku ini adalah korban dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang."ujar TTK.
Hasil dari penyelidikan terhadap ke empat terduga empat pelaku yang dilakukan oleh penyidik mereka dinyatakan belum masuk pada kategori ketergantungan yang harus dilakukan rehabilitasi. "Pungkasnya.
Lanjut, TTK juga mengatakan bahwa dirinya juga dihubungi oleh oknum A melalui pesan singkat whatsapp untuk konfirmasi terkait ke empat warga nya tersebut, TTK juga mempersilahkan untuk datang ke kediamannya, namun si oknum A tidak pernah hadir.
Apa yang ditulis oknum jurnalis media online tersebut tidak berimbang,harusnya si penulis berita klarifikasi terlebih dahulu, kalau ini kan sudah jelas sepihak, sehingga pemberitaan yang disajikan ini terkesan fitnah dan hoax.
Yang paling parah lagi oknum media tersebut menyebutkan jika pihak Satreskrim Polsek Wringinanom meminta uang mencapai puluhan juta, padahal sesuai fakta ketika pihak Satreskrim melakukan pengembangan kasus ini, terduga pelaku atau terduga tersangka ini memang dilepaskan karena dalam pemeriksaan tidak cukup bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan.
” Di Pemberitaan itu, jelas sangat merugikan Polsek Wringinanom, kami juga sudah diperiksa oleh pihak Propam dari Polres Gresik dan tidak ada bukti maupun konfirmasi kepada kami seperti yang ditulis oknum dalam pemberitaan media online tersebut, "urainya.
Informasi yang dihimpun awak media melalui narasumber saat diwawancarai menuturkan bahwa, tidak benar adanya sejumlah uang jaminan yang dimaksud seperti dalam pemberitaan yang disajikan oleh oknum media online tersebut, Jum'at (07/03/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Pihaknya juga sudah membuat video klarifikasi didampingi oleh Kepala desa yang dimana didalam rekaman video berdurasi kurang lebih 00.48 menit tersebut menyatakan tidak benar bahwa mereka ini memberikan sejumlah uang untuk jaminan atau imbalan kepada pihak Satreskrim Polsek Wringinanom.
Disebutkan didalam video tersebut narasumber juga mengatakan bahwa oknum media online yang memberitakan tidak pernah konfirmasi kepada pihaknya selaku narasumber.
Menanggapi perihal ini pihak Polsek Wringinanom menyampaikan kepada semua media online apa saja, agar berita yang disajikan oleh media online alangkah baiknya dibuktikan dulu fakta kebenarannya, sehingga berita yang disajikan sesuai riil dan dapat diterima oleh publik dan tidak menjadi hoax.
Mengingat penyebaran berita bohong atau hoax dapat dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),serta tentang pencemaran nama baik pasal 311 yaitu fitnah dan berita bohong dan pasal 310 ayat (2) KUHP pencemaran nama baik dan undang undang ITE.
Pasal KUHP
Pasal 390 KUHP mengatur tentang penyebaran berita bohong dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Pasal ITE
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan pihak tertentu.
Pasal 45A ayat 3 UU 1/2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Putusan ini dinilai memberikan angin segar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Penyebaran berita bohong dapat mengancam nilai-nilai persatuan Indonesia yang tercantum dalam sila ketiga Pancasila.
Kepala desa Seketi juga menyampaikan hal yang sama agar media jangan asal menyajikan pemberitaan yang tidak berimbang alias hoax, tanpa disadari oleh bukti dan fakta-fakta yang kuat, yang mana nantinya bisa berimbas pada masalah hukum media tersebut.
Atas pemberitaan hoax yang disajikan media online oleh oknum jurnalis tersebut, diduga telah melanggar kode etik jurnalistik dan terancam dilaporkan ke Dewan Pers.
Jurnalis harus berpegang pada Undang-undang Pers no 40 tahun 1999, yakni :
Bersikap independen
Menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
Tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
Menjaga profesionalitas
Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik.
{Yud/Hen}
dibaca
Posting Komentar