Media Suara Rakyat Indonesia.id

Kapolres Tulungagung Menegaskan Larangan Keras Penerbangan Balon Udara Terutama Menjelang Lebaran 2025

Kapolres Tulungagung Menegaskan Larangan Keras Penerbangan Balon Udara Terutama Menjelang Lebaran 2025
Dok, foto; Kapolres Tulungagung Menegaskan Larangan Keras Penerbangan Balon Udara Terutama Menjelang Lebaran 2025.


MSRI, TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menghimbau serta minta tidak ada lagi balon udara yang diterbangkan, baik saat bulan puasa, Lebaran, maupun pada hari-hari lainnya.

Kapolres meminta khususnya pada masyarakat di kabupaten Tulungagung untuk bisa mematuhi aturan dan tidak nekat menerbangkan balon udara tanpa awak, yang kerap dilengkapi petasan," jelasnya Kapolres saat diwawancarai wartawan Media Suara Rakyat Indonesia. Rabu (12/3/2025).

Saya harap masyarakat sadar dan tidak lagi menerbangkan balon udara karena risikonya besar bisa menggangu lalu lintas udara, membahayakan instalasi listrik, bahaya bagi satwa serta bahaya kebakaran," tegas Kapolres.

Pelanggar yang masi nekat untuk menerbangkan balon udara ancaman pidana menanti.

Kapolres Tulungagung Menegaskan Larangan Keras Penerbangan Balon Udara Terutama Menjelang Lebaran 2025


Perbuatan ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana.

Pasal 188 KUH Pidana, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran atau ledakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan:

Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

"Tidak ada tebang pilih, siapa pun yang melanggar akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," Tegas AKBP taat Kapolres Tulungagung.

Reporter : Roni Yuwantoko

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id