Media Suara Rakyat Indonesia.id

Ivan Sugiamto Dijatuhi Tuntutan 10 Bulan Dalam Kasus Perundungan

Ivan Sugiamto Dijatuhi Tuntutan 10 Bulan Dalam Kasus Perundungan


MSRI, SURABAYA - Ivan Sugiamto, warga Kalijudan Surabaya, dijatuhi tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intarana dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia terbukti bersalah dalam kasus perundungan terhadap siswa dan guru SMK Glori 2 Surabaya.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai hukuman bagi terdakwa terlalu ringan.

Ivan Sugiamto saat menjalani persidangan di PN Surabaya

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3), JPU mengungkapkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan.

Hal yang memberatkan:

• Perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan bagi anak.

• Korban, Exsel, mengalami kecemasan dan depresi, mengganggu kesehariannya.

• Tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Hal yang meringankan:

• Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

• Ivan Sugiamto mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya.

• Baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Dengan memperhatikan fakta-fakta di persidangan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, kami menuntut terdakwa Ivan Sugiamto dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Ida Bagus dalam persidangan.

Tuntutan yang diajukan JPU menuai kritik tajam, baik dari masyarakat maupun awak media yang meliput persidangan. Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

“Seharusnya JPU memberikan tuntutan maksimal. Ini bukan sekadar kasus perundungan biasa, tapi sudah meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial,” ungkap seorang jurnalis yang biasa meliput di PN Surabaya.

Sorotan juga datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK). Bakri, salah satu perwakilan AMPEK, menilai tuntutan ini sebagai preseden buruk bagi sistem peradilan.

“Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan adil. Surabaya sudah mendapat predikat Kota Ramah Anak, jangan sampai kasus ini mencoreng nama baik kota ini,” tegasnya.

Menurut UU Perlindungan Anak, tindakan kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pasal 76C UU 35/2014 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman dalam Pasal 80 UU 35/2014 sebagai berikut:

Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta jika korban mengalami luka berat.

Penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar jika korban meninggal dunia.

Jika pelaku adalah orang tua korban, hukuman ditambah sepertiga dari ketentuan pidana.

Dengan aturan tersebut, banyak pihak mempertanyakan mengapa Ivan Sugiamto hanya dituntut 10 bulan penjara, jauh dari ancaman maksimal yang diatur dalam undang-undang.

Kasus ini masih bergulir, dan putusan akhir berada di tangan majelis hakim. Publik menantikan apakah vonis yang dijatuhkan akan lebih berat dibanding tuntutan JPU atau tetap dalam batasan yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat Surabaya, kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga tentang komitmen hukum dalam melindungi anak-anak dan tenaga pendidik dari tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id