Media Suara Rakyat Indonesia.id

Modus Gandakan Kunci Brankas, ART Di Lumajang Curi Emas Senilai Rp. 16 Miliar

Modus Gandakan Kunci Brankas, ART Di Lumajang Curi Emas Senilai Rp. 16 Miliar
Dok foto: Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menunjukkan bb saat konferensi pers. 

MSRI,LUMAJANG - Asisten rumah tangga (ART) bernama Solikha (47), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah dirinya ketahuan mencuri emas batangan milik majikannya sendiri. Emas yang dicuri ART ini tidak main-main. Bobotnya mencapai 10 kilogram atau sekitar Rp 16 miliar.

Dalam melangsungkan aksinya, ART ini mengajak tukang kebun dari rumah majikannya, yakni Khoirul Anam (37), dan satu lagi tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53).

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi ketiganya berlangsung selama tiga bulan sejak September 2024.

Modusnya, ART ini menduplikat kunci lemari dan brankas yang digunakan majikannya untuk menyimpan emas batangan itu.

Alex menambahkan, awalnya, Solikha dan Khoirul Anam mencuri dua batang emas yang kemudian dijual ke salah satu toko emas di Lumajang.

Namun, hasil penjualan itu tidak diambil oleh mereka, tetapi diinvestasikan di toko emas tersebut dengan perjanjian membagi keuntungan. "Pencurian pertama dua batang emas, ini yang sama tersangka KA, diinvestasikan ke toko emas," tambahnya.

Tidak puas, Solikha kembali beraksi dengan Anam hingga jumlah emas batangan yang dicurinya mencapai 6 batang. Hasilnya, dibelikan berbagai macam barang seperti perhiasan hingga masih utuh berupa uang tunai. Usai pencurian ke-6 itu, Solikha mulai merasa gelisah, takut ketahuan majikannya.

Akhirnya, ia meminta tolong kepada Sukarno untuk mencarikan dukun santet agar majikannya terbunuh secara ghaib. Sukarno pun meminta bayaran cukup mahal kepada Solikha untuk mencarikan dukun santet itu. Permintaan Sukarno membuat Solikha mencuri emas milik majikannya lagi untuk membayar dukun santet.

Karena tidak meninggal dunia setelah disantet, jadi minta uang lagi buat bayar dukun lagi, sampai akhirnya emas yang dicuri mencapai 13 batang, atau setara 10 kilogram," jelas Alex. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat keping emas batangan, perhiasan emas, sejumlah uang tunai, speaker, hingga 7 unit mobil. Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

{Kuplik 86}.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id