Media Suara Rakyat Indonesia.id

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Ilegal Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Mojopahit

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Ilegal Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Mojopahit
Dok foto: Truck yang mengangkut material galian c ilegal

MSRI, MOJOKERTO - Miris melihatnya banyaknya aktivitas tambang yang diduga  galian C ilegal bebas beroperasi dan terkesan kebal hukum. Aktivitas ini berada tepatnya di lokasi Desa Kunjorowesi, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Jawa Timur.

Banyaknya aktivitas tambang ilegal galian C yang terjadi di Kabupaten Mojokerto ini, seakan dibiarkan begitu saya, bagaimana tanggapan dari pemangku wilayah baik dari pemerintah daerah, pusat dan pejabat yang berwenang.

Menurut salah satu warga di area aktivitas tambang galian C, mengatakan bahwa pemilik usaha ini berinisial JN.
Diduga proyek tambang tak berizin milik JN ini berjalan lancar dan aman karena disinyalir karena kelihaian pelaku dalam menata birokrasinya.

Beberapa narasumber warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa, ada beberapa titik tambang ilegal diatas sana, itu juga milik Abah JN. Jalanan juga semakin ramai dilewati oleh truk truk yang mengangkut material dan debunya mengganggu pernafasan dan terutama bagi anak kecil.

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Ilegal Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Mojopahit
Dok foto: Area lokasi menuju lokasi galian


Kami selaku warga semakin lama, semakin takut akan terjadinya tanah longsor, karena wilayah di sekitar sini rawan akan longsor," ungkapnya saat enggan diminta nama keterangan.

"Dimana Aparat Penegak Hukum (APH) , di wilayah Ngoro ini, seakan terkesan dibiarkan begitu saja, apakah pemerintah Daerah bahkan pusat, tidak akan melihat dampaknya nanti bagi warga sekitar disini, jikalau terus melakukan galian tambang ilegal," pungkasnya dengan kesal kepada awak media. Selasa (04/03/2025).

Ketidak seriusan APH dan Dinas terkait dalam penegakan hukum terhadap sektor tambang illegal, membuat masyarakat ragu dan hampir tidak percaya dengan aturan hukum yang diterapkan di wilayah hukum kabupaten Mojokerto ini dengan resiko kerusakan ekosistem dilokasi tambang yang sungguh memprihatinkan.

Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Ilegal Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Mojopahit
Dok foto: Lokasi galian c ilegal milik JN

Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi
Kasus penambangan ilegal di Desa Paringan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan warga setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

Sampai berita ini ditayangkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) khususnya Polres Mojokerto sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur, agar dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik galian C yang diduga Ilegal tersebut.

Selain tidak masuk pendapatan daerah, belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya, serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat. {Ldy}.


Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id