Media Suara Rakyat Indonesia.id

CV Cakra Muda Karya Properti Diduga Kuat Jual Beli Kavling Ilegal, Perusak Sawah Serta Pemicu Banjir

CV Cakra Muda Karya Properti Diduga Kuat Jual Beli Kavling Ilegal, Perusak Sawah Serta Pemicu Banjir


MSRI, GRESIK - CV Cakra Muda Karya Properti di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme Gresik, diduga kuat menjalankan praktik jual beli kavling ilegal dengan mengubah lahan sawah menjadi kawasan permukiman tanpa izin sah.

Regulasi tata ruang jelas mengatur bahwa alih fungsi lahan harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Jika perizinan tidak ada atau dipalsukan, maka ini adalah kejahatan lingkungan yang harus disikapi dengan tegas.

Hilangnya lahan sawah berarti hilangnya sumber pangan dan resapan air. Akibatnya, banjir menjadi ancaman nyata bagi warga. Perusakan lingkungan seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang berdampak luas dan sistematis.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melarang jual beli kavling tanpa pembangunan rumah serta mewajibkan kesesuaian izin dengan peruntukan lahan.

Sanksinya tidak main-main. Pasal 69 UU Penataan Ruang mengancam pelaku dengan tiga tahun penjara atau denda Rp500 juta. Pasal 151 UU Perumahan menetapkan hukuman satu tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Jika terbukti ada pemalsuan izin, Pasal 263 KUHP dapat menjerat pelaku dengan hukuman hingga enam tahun penjara.

Pemilik bisnis kavling ilegal seperti ini harus dipenjarakan. Ini bukan lagi era di mana hukum bisa dibeli. Presiden saat ini telah menegaskan sikap keras terhadap korupsi dan pelanggaran hukum, termasuk dalam tata kelola lahan dan lingkungan.

Media ini akan segera mengajukan laporan resmi ke lembaga terkait di Jakarta agar ada tindakan penertiban secepatnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Penegakan hukum harus segera dilakukan sebelum kejahatan ini semakin merajalela.

{ Tim/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id