Media Suara Rakyat Indonesia.id

Tanggapan Pemkot Surabaya Soal 14 UMKM Tertipu Ratusan Juta di Sememi

Tanggapan Pemkot Surabaya Soal 14 UMKM Tertipu Ratusan Juta di Sememi
Dok, foto; Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati. Keterangan pers, Senin (3/2/2025).

MSRI , SURABAYA - Sebanyak 14 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, menjadi korban penipuan berkedok program pinjaman dana UMKM. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 210 juta.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai.

“Pemkot tidak pernah memberikan pinjaman berupa uang tunai,” kata Dewi kepada wartawan. Senin (3/2/2025).

Dewi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi setiap kecamatan maupun kelurahan, dan komunitas pedagang untuk berhati-hati kasus penipuan tersebut.

“Untuk kasus ini, kami sudah menginformasikan ke kelurahan, kecamatan, serta komunitas UMKM agar lebih berhati-hati,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari sosialisasi program pinjaman dana UMKM yang diadakan pada 31 Oktober 2024 di kantor Kelurahan Sememi.

Seorang pria bernama Bramasta Ariza Riyaldi, yang mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya, memimpin acara tersebut.

Ia tidak sendiri. Dalam aksinya, Bramasta dibantu oleh dua orang lainnya, yaitu Joko, seorang pengusaha, dan Rengga Pramadika Akbar, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang juga merupakan putra Kepala Kelurahan Sememi.

Ketiga pelaku meyakinkan peserta sosialisasi bahwa program ini adalah inisiatif resmi dari Wali Kota Surabaya dan menawarkan bantuan modal usaha.

“Awalnya kami percaya karena sosialisasi dilakukan di kantor kelurahan dan yang menjelaskan mengaku sebagai PNS Pemkot,” ujar salah satu korban, Ardi Sumarta, Senin (3/2/2025).

Namun, alih-alih mendapat pinjaman, para korban justru dijebak dengan diminta untuk mengunduh aplikasi Kredivo dan ShopeePay di ponsel mereka.

Dalam proses registrasi, pelaku bahkan mengambil alih ponsel para korban untuk mengisi PIN dan menyelesaikan pendaftaran.

Pelaku mengklaim bahwa Pemkot Surabaya bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online tersebut untuk verifikasi pengajuan dana UMKM.

Namun, setelah beberapa minggu, para korban mulai menerima tagihan dari aplikasi tersebut. Mereka baru menyadari bahwa limit pinjaman di aplikasi mereka telah digunakan oleh para pelaku, sementara dana yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Akibatnya, nama baik para korban tercoreng dalam sistem perbankan, dan mereka terpaksa membayar cicilan dari uang yang tidak pernah mereka dapatkan.

Ketiga pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Polisi telah memediasi pertemuan antara pelaku dan korban, di mana para pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti kerugian.Namun hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id