![]() |
Dok, foto; Tak Bisa Terima Putusan Pengadilan, Henry Pegawai DPRD Surabaya Diduga Ancam Mantan Istri. |
MSRI SIDOARJO - Berdasarkan hasil putusan sidang pengadilan agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda, sidang gugatan hàk asuh ànak a/n Samudra Alfarizky putra prabowo telah di menangkan oleh sang ibu yàitu Fitri afriana devi. Namun, Henry Prabowo masih belum bisa menerima kenyataan bahwa hak asuh ànak kepada ibu kandungnya sendiri yaitu fitri afriana devi.
Segala cara di lakukan agar anak tetap bisa di asuh olehnya, termasuk melakukan ancaman dan makian kepada mantan istri juga keluarganya.
Sebaagai seoarang pegawai di lingkungan terhormat harusnya mempunyai perilaku juga etika yang baik di masyarakat. Tapi kebalikannya malah bersikap sombong dan arogan.
Kata kata kasar dan ancaman di lontarkan melalui whatsapp voice suara kepada mantan istrinya agar merasa takut dan tidak mengambil si anak yang seharusnya menjadi hak dari ibu nya untuk mengasuhnya.kata binatang serta umpatan jorok ia lontarkan seraya tak pantas kalau jadi pegawai di lingkungan pemerintahan. Minggu 9 November 2025.
Sebagai seorang ibu, Devi selama ini tidak pernah menahan atau menghalangi jika si anak di bawa oleh bapaknya. Karena semua nanti bisa mempengaruhi psikologi sang anak.
"Sebenarnya saya tidak pernah mau berpisah seperti ini bermusuhan.saya maunya baik baik sama keluarga.karena saya takut berdampak pada anak.saya gak tahu harus bagaimana lagi." ucap devi sambil menangis kepada wartawan.
Sedangkan dari pihak humas DPRD Surabaya saat di hubungi awak media untuk konfirmasi melalui panggilan whatsapp belum di balas.
Berbeda dengan Bambang Iswahyudi, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum dari Devi. Beliau merasa kaget setelah tahu adanya kiriman whatsapp voice yang telah di terima.
"Saya harap dari pihak tempat bekerja segera mengklarifikasi tentang norma etika kepegawaian. karena diduga tindakan ancaman dan tantangan melalui whatsapp atau media lainnya bisa di laporkan.sesuai UU ITE pasal 29 undang undang no 01 tahun 2024," pungkasnya.
{ Nit }
dibaca
إرسال تعليق