MSRI, GRESIK - Kasus KDRT yang menimpa POD (33) warga Kebomas, Gresik mendapat perhatian publik dan instansi terkait. Setelah kasusnya viral, sang suami, IBP dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
Akibat KDRT ke istri dan perzinaan yang dilakukan IBP dengan salah satu selebgram, membuat perusahaan tempat IBP bekerja, PT Petrokimia Gresik mengambil keputusan. Yakni memberhentikan atau memecat IBP sebagai pegawai.
SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Aditya Wibowo mengatakan pihaknya telah memberhentikan IBP dari jabatannya di Petrokimia Gresik. Itu setelah pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti mengenai tindakan IBP yang telah melanggar hukum.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," kata Aditya melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).
Aditya menambahkan pihaknya juga turut prihatin atas adanya kejadian tersebut. Saat ini, pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
"Kami akan tetap menghargai proses hukum dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam membantu proses yang berjalan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aditya juga meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus yang disebabkan oleh oknum pegawainya.
"Kita meminta maaf atas kegaduhan ini. Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu, tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan," tuturnya.
Ia juga menegaskan Petrokimia Gresik tidak mendukung dan tidak melindungi oknum pegawai yang melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, Petrokimia Gresik berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang sehat dan transparan.
"Serta budaya kerja yang berintegritas dan berpegang teguh pada nilai akhlak dan Undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.
Kepada detikJatim, POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebgram.
"KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," kata POD kepada detikJatim, Kamis (30/1/2024).
POD menambahkan pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Itu setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
"Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi," tambahnya.
{Yud/red}
dibaca
Posting Komentar