Media Suara Rakyat Indonesia.id

Sidang Ivan Sugiamto, Didakwa Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Sidang Ivan Sugiamto, Didakwa Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
Dok foto: Ivan Sugiamto terdakwa kasus dugaan pemaksaan terhadap siswa SMK Gloria 2

MSRI, SURABAYA - Ivan Sugiamto, terdakwa dalam kasus dugaan pemaksaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya dengan Ivan hadir mengenakan rompi tahanan warna merah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, peristiwa ini bermula dari aksi saling ejek antara anak terdakwa dan korban. Korban disebut sempat mengejek anak Ivan dengan sebutan “anjing pudel.”

Merasa tersinggung, terdakwa mendatangi sekolah korban dan langsung memerintahkan siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong layaknya seekor anjing di hadapan umum. Aksi ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Tak lama setelah laporan masuk, polisi menangkap Ivan sesaat setelah ia turun dari pesawat di Bandara Juanda.

Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto didakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanya hakim.

“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Ivan.

Kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto juga menyampaikan terkait dakwaan tentunya sbg upaya hukum saja, kami ajukan eksepsi Tadi sudah mendengar sama2, tadi ada 2 dakwaannya, pasal 335 dan satunya perlindungan anak, ya sudah kita lihat proses sidang selanjutnya, Eksepsi? Nanti akan kami sampaikan minggu depan dan Penangguhan penahanan? Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, kita menghormati proses persidangan saja.

Dengan demikian, sidang akan berlanjut pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

{Yud/red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id