MSRI, BOJONEGORO - Perseteruan hukum antara Rofi’udin, pelaku usaha pertambangan ilegal berbendara CV. Lillahisamawati Wal Ardhi, dengan sejumlah pihak masih bergulir panas di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur.
Upaya gugatan yang dilayangkan kembali oleh Rofi’udin, bahkan sudah memasuki tahapan persidangan perdana.
Dalam agenda sidang perdana kali ini, ada beberapa tergugat yang dinyatakan belum hadir, oleh karenanya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 17 Januari 20225.
Sebelumnya, CV Lisa sempat menggugat lima media pemberitaan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro atas pemberitaan terkait dugaan aktivitas cut and fill (galian tanah) secara ilegal yang berlangsung di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupateng Bojonegoro, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut.
Sebut saja Akhsin (bukan nama sebenarnya) salah satu pewarta yang saat ini turut menjadi tergugat membeberkan, dari beberapa prosedur tahapan proses peradilan yang berlaku di Pengadilan Negeri Bojonegoro, para pihak telah diarahkan untuk melalukan mediasi dengan harapan dapat selesai permasalahan secara perdamaian.
Bahkan lanjut Akhsin, beberapa resume yang diminta pimpinan sidang mediasi diharapkan dapat menjadi syarat terbentuknya kesepakatan perdamaian. Namun lucunya, tanpa ada alasan yang jelas, pihak penggugat telah membuat keputusan untuk mencabut gugatannya.
“Saat sidang mediasi, kami telah memberikan ruang untuk hak klarifikasi oleh penggugat, kami juga menjelaskan, kalimat mana, pada paragraf ke berapa yang terdapat kata-kata yang telah dianggap merugikan oleh pihak penggugat, karena narasi yang kami sajikan bukan opini, melainkan kutipan dari semua narasumber” jelasnya, Selasa, 04 Februari 2025.
Sementara itu, menanggapi ihwal persoalan diatas, praktisi hukum Mochamad Mansur, S.H. selaku akademisi Fakultas Hukum Unigoro sekaligus ketua PERADI wilayah Bojonegoro mengucapkan , upaya yang dilakukan pihak CV LSWA sampai tahap gugatan merupakan tindakan berlebihan, semestinya para pihak harus mengedepankan upaya mekanisme hukum pers sebelum masuk proses peradilan.
“Gugatan ini terlalu berlebihan, harusnya para pihak mengupayakan agar menggunakan mekanisme hukum pers, sebelum masuk ke proses peradilan” tuturnya,
Berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa, menurut Mansur, berada pada wilayah etika profesi.
“karena konten berita yang disiarkan pers adalah produk kegiatan jurnalistik.” pungkasnya {yud}
dibaca
Posting Komentar