![]() |
Dok foto: Ketiga pelaku yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lamogan |
MSRI, LAMONGAN - Satuan Reserse narkoba berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial MS (29), warga Dusun Pinggiran Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di dalam sebuah penginapan Homestay Cindo
Pelaku MS diduga hendak mengonsums narkotika jenis sabu di dalam kamar Homestay yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Lamongan, Jawa timur.
Melalui awak media Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa anggota Satresnarkoba setelah mendapatkan informasi lalu menuju ke lokasi Homestay dan berhasil mengamankan pelaku MS beserta barang bukti.
"Tersangka MS tersebut berhasil diamankan saat sedang berada di dalam kamar Homestay Cindo pada Sabtu (15/2/2025) kata Ipda Hamzaid, Jumat (21/2/2025).
Dari hasil penangkapan ini polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram yang diduga belum sempat dikonsumsi oleh MS.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu tas warna cream, satu unit handphone merk Vivo warna biru tosca, serta isolasi.
Saat diperiksa, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ASS (19) warga Dusun Gabus Desa Tambak Ploso Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
SeSelanjutnya dari keterangan MS,polisi melanjutkan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku ASS ini. Pelaku ini diringkus saat berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Lamongan. Adapun barang bukti handphone milik ASS sebagai alat komunikasi transaksi jual beli barang haram tersebut.
Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku ASS, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap satu orang pelaku lagi berinisial RFM.
Gerak anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka RFM, tersangka ini kami amankan saat berada di depan rumahnya yang terletak di Kelurahan/Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Dari RFM kami juga menyita barang bukti handphone merk Oppo yang dipakai sebagai alat komunikasi transaksi," tambahnya.
Ketiga tersangka sekarang ini sudah kami amankan dan ditahan Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. {Yud/hen}
dibaca
إرسال تعليق