![]() |
Dok, foto; Sangat di Sayangkan, Pengalihan Fungsi Aset Desa Wonomlati Tidak Ada Ketransparanan. |
MSRI, SIDOARJO - Pengalihan Fungsi Lapangan Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sebuah kolam pancing atau apapun bentuk bangunan, tidak ada ke transparan kepada warga masyarakat setempat, ini yang dinilai masyarakat bahwa Keputusan Pemerintah Desa Wonomlati, Krembung Sidoarjo, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan dari nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan memaparkan bahwa, tidak ada ke transparan sehingga masyarakat merasa tidak dilibatkan/ mendapatkan informasi mengenai alasan pengalihan fungsi ini," paparnya kepada media Senin (18/02/2025).
"Dan dimungkinkan terjadinya pelanggaran tata ruang jika alih fungsi tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," terangnya.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang relevan:
• Peraturan Pemerintah ; Pengalihan fungsi tanah kas desa harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
• Peraturan Bupati ; Pengalihan fungsi tanah kas desa juga harus sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku di daerah tersebut. Misalnya, Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
• Musyawarah Desa ; Pengalihan fungsi lapangan desa menjadi kolam renang harus melalui proses Musyawarah Desa yang sah dan transparan.
• Pengelolaan Aset Desa ; Pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jika pengalihan fungsi lapangan desa menjadi kolam pancing / apapun bentuk bangunan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat terjadi sanksi administratif dan/atau pidana.
Menurut tokoh agama masyarakat yang identitasnya kita sembunyikan, sangat kecewa sekali, karena perjuangan pada saat dulu ikut membuat lapangan bola adalah sangat berjuang sekali, penuh perjuangan untuk menyisipkan sebagian tanah dari orang Gogol 3 pedukuhan, yaitu Pedukuhan Bolowono, Pedukuhan Guyangan, dan Pedukuhan Mlaten," Ungkapnya dengan penuh kesal.
"Sekarang dialihfungsikan dan tidak melibatkan warga, ini yang semua warga sangat kecewa dengan keputusan Pemerintah Desa Wonomlati," ungkapnya penuh dengan nada kesal.
Menurut beberapa Nara sumber yang lain yang identitasnya kita sembunyikan juga bahwa, lapangan bola sekarang dialih fungsikan menjadi pasar kuliner, dan ini disewakan kepada warga dan setiap lapak disewakan Rp. 4.500.000 untuk pertahunnya.
Saya berharap bahwa untuk tanah itu dikembalikan sesuai fungsi semula, berharap Bapak Bupati Sidoarjo bisa menindak lanjuti Kepada Kades Wonomlati, Krembung, Sidoarjo.
Media sudah berkordinasi, tetapi Kades Wonomlati masih belum ada waktu untuk memberikan jawaban, dan Media masih menunggu respon lebih lanjut, hingga berita ini ditayangkan. { Ldy/Tim }
dibaca
Saya Asli Sebagai Warga Desa Wonomlati Sangat Tidak Setuju Adanya Pembangunan Pujasera Atas Pemikiran Perangkat Desa,Untuk Kepentingan Dirinya Sendiri
BalasHapusPosting Komentar