![]() |
Dok, foto; Residivis Pengedar Sabu Ditangkap di Surabaya, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba. Keterangan pers, Rabu (26/2/2025). |
MSRI, SURABAYA - Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan sabu di Surabaya. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus AE (37) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,765 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan AE dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di depan warung Koen23, Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti percakapan transaksi narkoba di dalam ponsel milik tersangka.
Pelaku dan Barang bukti sabu 6,7 gram yang diamankan polisi dalam kasus pengedar narkoba di Surabaya.
“Dari hasil interogasi, AE mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Simo Margorejo VI. Kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 6,765 gram yang disimpan di dalam dompet kecil di dalam tas selempang yang diletakkan di lantai kamar,” ujar AKBP Suria Miftah, Rabu (26/02/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, di antaranya dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu kartu ATM, serta empat tabung plastik kecil yang digunakan untuk mengemas sabu sebelum dijual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana sabu diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang terjual.
“Setiap gram sabu dibeli AE seharga Rp900.000 dan dijual kembali seharga Rp1.000.000, sehingga ia mendapatkan keuntungan Rp100.000 per gramnya. Dari pengakuannya, AE sudah menerima pasokan sabu dari CM sebanyak dua kali, yakni pertama seberat 10 gram dan kedua seberat 22 gram,” jelas AKBP Miftah.
Kini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap CM yang diduga menjadi pemasok utama sabu di wilayah Surabaya.
Akibat perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di Surabaya yang masih marak dan melibatkan jaringan terorganisir. Polrestabes Surabaya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di kota ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami,” ungkap AKP Rina Shanty.
Dengan semakin maraknya kasus narkotika, kepolisian akan memperketat pengawasan di daerah rawan peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya memberantas narkotika di Surabaya.
{ Hendra P/Yudha }
dibaca
إرسال تعليق