![]() |
Dok foto: Pagupon yang sudah dirobohkan oleh pihak dari kelurahan dan kecamatan, nampak gambar paling atas sudah terpasang garis polisi. |
MSRI, SURABAYA - Praktik judi burung dara atau merpati di Kawasan Kemlaten 10, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang dibongkar oleh anggota Satreskrim dari Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya. jum'at (07/02/2025) sekitar pukul 15.00 Wib.
Sebanyak 14 orang diduga pelaku judi merpati berhasil diamankan. Beberapa barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan juga handphone berbagai merk dari para pelaku.
Namun pada hari sabtu (08/02/2025) 10 dari 14 orang yang diamankan diduga dibebaskan oleh pihak kepolisian lantaran diduga tidak ada barang bukti serta indikasi adanya perjudian.
Sementara itu keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang diamankan yakni RSP (24) , EBI (39), PWA (26), dan FA (23). Keempat pelaku ini diketahui warga Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Ipda Luthfi Rahman, S.H, M.H, mengatakan terbongkarnya praktik perjudian burung merpati berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan praktik judi merpati melalui siaran radio suara Surabaya.
Dugaan dibebaskan nya 10 orang pelaku ini banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Guna berimbangnya pemberitaan, tim investigasi dari awak Media menggali informasi dari beberapa narasumber berinisial (P) yang berada di lokasi kejadian. Minggu (23/02/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil investigasi tim di lokasi mendapati adanya beberapa Pagupon (kandang burung merpati) yang sudah roboh dan salah satunya sudah di garis polisi, sedangkan tiga Pagupon lainnya hanya dirobohkan tanpa adanya garis polisi yang berada di jalan Kemlaten 10 gang mawar dan gang kenongo.
Keterangan dari (P) yang berada di sekitar lokasi pada saat penggerebekan menuturkan bahwa memang benar adanya penangkapan 14 orang pelaku yang diduga terlibat praktik judi merpati pada hari Jum'at (07/02/2025).
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait 10 orang pelaku yang dibebaskan oleh pihak kepolisian (P) mengatakan bahwa satu 1 dari 10 orang pelaku berinisial BG alias SY ini diketahui sebagai warga keturunan cina yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Lantaran pada saat ke 13 orang pelaku lainnya ditahan di Mapolsek Karangpilang justru berbanding dengan SY yang bisa leluasa menggunakan handphone miliknya dan dari keterangan narasumber membeberkan kalau SY ini malah pulang dan tidur dirumah disaat 13 orang lainnya sedang ditahan oleh pihak kepolisian. Lalu pada hari Sabtu (08/02/2025) SY ini datang ke Polsek Karangpilang untuk menjemput 9 orang tersangka lainnya."ungkap (P).
Hal ini tentu membuat tanya tanya besar bagi masyarakat terkait kinerja aparat kepolisian yang diduga tidak fair dan terkesan tebang pilih dalam menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Kalau memang ada indikasi dugaan praktik judi seharusnya 14 orang pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut informasi dari (P) membeberkan bahwa ke 14 orang pelaku ini diduga sudah sepakat untuk bertanding judi merpati. Ke 4 pelaku ini diketahui dari kubu gang kenongo dan sedangkan SY dan 9 pelaku lainnya dari kubu gang mawar.
Kalau memang tidak boleh harusnya kan dari pihak kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi serta himbauan kepada kami selalu masyarakat.
Tradisi adu merpati ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan baru ini ada kejadian seperti ini. "beberapa (P).
Perjudian burung merpati diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP.
Pasal 303 KUHP
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Pelaku perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda enam ribu rupiah.
Pasal 303 bis KUHP
Pasal 303 bis KUHP merupakan pasal yang digunakan jika Pasal 303 KUHP dianggap ringan.
Pelaku perjudian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda dua puluh lima juta rupiah.
Selain itu, lomba balap burung merpati juga termasuk dalam permainan judi. Hal ini karena adanya unsur penyiksaan dan termasuk bagian dari judi yang diharamkan.
Secara umum, segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital, adalah ilegal dan diancam dengan hukuman pidana.
Dalam hal ini, kami awak media selaku kontrol sosial menduga kinerja anggota Polsek Karangpilang terkesan tebang pilih serta telah melanggar (SOP) Hukum yang berlaku dan menciderai kemurnian profesi. didalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Kepolisian, yang seharusnya Anggota Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari Korupsi.
Mengingat Polri adalah aparat penegak hukum yang berasaskan TRI BRATA sesuai dengan fungsinya yakni,melindungi,melayani serta mengayomi masyarakat. {Hen/Yud}
dibaca
Posting Komentar