Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polsek Gondang Tulungagung Polda Jatim Operasi Miras Ilegal, Amankan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Edar

Polsek Gondang Tulungagung Polda Jatim Operasi Miras Ilegal, Amankan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Edar
Dok, foto; Polsek Gondang Tulungagung Polda Jatim Operasi Miras Ilegal, Amankan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Edar. Keterangan pers, Sabtu (1/2/2025).

MSRI, TULUNGAGUNG - Polsek Gondang Polres Tulungagung kembali mengamankan puluhan botol miras tanpa izin edar jenis arak bali.

Kita ketahui bersama bahwa minuman keras (miras) ilegal sering menjadi pemicu berbagai konflik sosial, termasuk bentrokan antar perguruan silat.

Guna menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jajaran Polres Tulungagung terus melakukan operasi miras.

"Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pukul 14.30 WIB pada saat melakukan operasi peredaran miras ilegal yang dipimpin AKP Andik Prasetyo berhasil melakukan penyitaan miras tanpa izin jenis arak bali", terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu (01/02/2025).

Dalam operasi itu diamankan penjual miras berinisial S (32) warga Desa Sanan Wetan, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

Saat diperiksa S membawa minuman keras jenis arak Bali sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, perbotolnya berisikan 600 ml.

"Selain itu juga turut diamankan, Sepeda motor, HP, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) serta helm", ungkap Ipda Nanang.

Sedangkan Pasal yang dilanggar, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 KUHP.'

Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk Peredaran Minuman keras ( Miras ) Ilegal yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa di wilayah mereka.

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik peredaran miras iegal dalam bentuk apa pun. Jika ada laporan dari masyarakat, kami tidak akan segan untuk bertindak tegas," tegas kasihumas polres Tulungagung IPDA Nanang.

Reporter : Roni Yuwantoko

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id