Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polsek Bandung, Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Desa Talunkulon


Polsek Bandung, Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Desa Talunkulon
Dok foto: Dua orang pelaku pencuri kotak amal yang berhasil diamankan

MSRI, TULUNGAGUNG - Satreskim Polsek Bandung mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Ds. Talunkulon, Kec. Bandung, Tulungagung. Senin (3/2/25).

Kedua pelaku berinisial GWP (19) warga Ds. Padangan, Kec. Kayen, Kab. Kediri dan IN (22), Perempuan, warga Ds. Krandang, Kec. Kras, Kab. Kediri diamankan oleh warga sekitar.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang mengatakan, aksi pencurian dilakukannya pada hari Senin (3/2/25) sekira pkl. 00.30 WIB kemudian diketahui oleh warga sekitar masjid, pada saat diketahui oleh warga, 2 (dua) kotak amal sudah berpindah posisi di belakang masjid Baitul Ahmad Ketika di terima rilis dari MSRI ( media suara rakyat indonesia ).

Mengetahui ada aksi pencurian, warga kemudian menghubungi Polsek Bandung dan sesampainya di lokasi personil menemukan 2 (dua) buah kotak amal di belakang masjid Baitul Ahmad dalam keadaan 1 buah kotak amal terbuka dengan cara dirusak dengan sebuah obeng dan didapati uang tunai sebesar Rp. 527.500 salah satu jaket dari kedua pelaku, kata Ipda Nanang.

 Dari pengakuan pelaku, pada Minggu (2/2/25), berangkat dari rumah Kras sekira pkl. 22.00 Wib menuju ke Pantai Prigi akan tetapi sesampainya di Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek berhenti di depan Masjid untuk mengambil uang yang ada dikotak amal dan mixer audio.

"Setelah berhasil pindah ke masjid lain akan tetapi tidak mengambil karena tidak ada uang, setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan lagi menuju wilayah Tulungagung dan sesampainya di Masjid Baitul Ahmad Ds. Talunkulon, Kec. Bandung, Tulungagung pelaku berhenti dan sekira pkl. 00.30 Wib melakukan pencurian uang di dalam kotak amal namun diketahui oleh warga setempat", terang Kasihumas.

Polsek Bandung, Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Desa Talunkulon
Dok foto: BB obeng dan sejumlah uang yang berhasil disita dari pelaku

"Pengakuan kedua pelaku mereka merupakan suami istri (nikah siri) dan saat melancarkan aksinya pelaku pria yang mengambil sedangkan pelaku perempuan mengawasi sekitarnya", tandas Ipda Nanang.

Atas perbuatan kedunya dijerat Pasal 363 ayat 3e,4e, 5e KUHP Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 th penjara saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Bandung guna proses penyidikan lebih lanjut" tandasnya.

{Kaperwil Jatim Roni Yuwantoko}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id