![]() |
Dok, foto; Polres Tulungagung Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Motor, 6 Pelaku Diamankan. Senin (10/2/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek Campurdarat berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dalam konferensi pers yang digelar hari Senin 10 Februari 2025, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Wakapolres, Kompol Arie Taufan Budiman mengungkapkan bahwa tujuh pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kasus dan Lokasi Kejadian
Kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi di enam lokasi berbeda:
Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Jalan Raya Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Teras rumah di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Depan warung di Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Pemukiman di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru dan Pemukiman di Desa Geger, Kecamatan Sendang.
Korban dari aksi pencurian ini berjumlah enam orang dengan usia berkisar antara 22 hingga 40 tahun.
Wakapolres Tulungagung menjelaskan, Pelaku dan Modus Operandi.
Polisi mengamankan tujuh pelaku, di antaranya:
• AS (33) dan SH (41), warga Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, yang terlibat dalam kasus di Desa Wates.
• AM (44) dan SP (28), warga Pati, Jawa Tengah, serta Kediri, yang beraksi di Jalan Raya Babadan.
• MH (44) dan SP (28), yang juga terlibat dalam empat TKP lainnya, dengan spesialisasi pencurian sepeda motor yang ditinggal pemilik dengan kunci masih menancap.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menambahkan modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Mereka mengincar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kurang pengawasan, lalu membawa kabur motor dengan berbagai cara, termasuk mendorong motor hingga ke tempat sepi sebelum merusak sistem pengaman.
Proses Penangkapan
Polisi berhasil mengamankan para pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Beberapa pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, sementara yang lain diamankan di lokasi persembunyian di luar Tulungagung, ” ungkapnya.
Barang Bukti yang Disita
• Beberapa unit sepeda motor hasil curian, termasuk Honda Supra Fit, Honda Beat, dan Yamaha Vega R.
• Dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK milik korban.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ” terangnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Wakapolres Kompol Arie Taufan Budiman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya serta tidak meninggalkan kunci motor dalam keadaan menancap. “Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli guna mencegah kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Tulungagung," jelasnya.
Reporter : Roni Yuwantoko
dibaca
Posting Komentar