Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polisi Ringkus Maling Motor di Balai Kota Among Tani Kota Batu

Polisi Ringkus Maling Motor di Balai Kota Among Tani Kota Batu
Dok, foto; Polisi Ringkus Maling Motor di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Keterangan pers, Minggu (16/2/2025).

MSRI, MALANG - Seorang pria berinisial MNF ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di area parkir Balai Kota Among Tani Kota Batu. Atas perbuatannya, kini pria berusia 50 tahun itu harus menerima nasib tidur dibalik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan bahwa tersangka warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini melancarkan aksi pencurian tersebut pada 7 Februari 2025 lalu.

“Pelaku ini dalam kesehariannya kerja serabutan, lokasinya ada di Malang. Kebetulan memang saat hari kejadian itu sengaja ke Kota Batu untuk mencari sasaran,” kata Rudi saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Aksi pencurian ini bermula saat korban bernama Putri Kurnia Ayu Lestari (22) memarkirkan sepeda motor matic Honda Scoopy miliknya di area parkir belakang Balai Kota Among Tani Kota Batu pada sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban melakukan aktivitas seperti biasa dilingkungan kantor pemerintahan tersebut. Berselang beberapa waktu, pada sekitar pukul 13.00 WIB baru teringat kunci motornya lupa belum dicabut.

Putri pun lekas menuju ke area parkir untuk mengambil kunci motornya yang masih tertancap. Setibanya di area parkir, dia kaget melihat Honda Scoopy dengan nomor polisi AG-6590-RCI miliknya sudah tidak ada ditempat.

“Korban kemudian lapor ke petugas parkir. Karena kondisi banyak kendaraan lain, petugas meyarankan untuk pencarian dilakukan pada sore hari saat kendaraan di area parkir sudah mulai sepi,” terang Rudi.

“Kemudian, pada sekitar pukul 14.30 WIB korban kembali mencari motornya tapi tidak ketemu. Terus dilihat di CCTV, ternyata motor korban sudah dibawa oleh pelaku,” sambungnya.

Menyadari motornya hilang, Putri langsung melapor ke Mapolres Batu. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pencara,” tandas Rudi.

{ Yudha }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id