Media Suara Rakyat Indonesia.id

Pemkot Surabaya Percepat Layanan Adminduk Bayi Baru Lahir

Pemkot Surabaya Percepat Layanan Adminduk Bayi Baru Lahir
Dok, foto; Pemkot Surabaya Percepat Layanan Adminduk Bayi Baru Lahir. Keterangan pers, Kamis (6/2/2025).

MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan kemudahan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi bayi yang baru lahir.

Hal ini dilakukan dengan menggandeng berbagai fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan bidan di seluruh Kota Pahlawan.

Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah bekerja sama dengan 61 rumah sakit, 104 praktik mandiri bidan (PMB), dan 63 puskesmas yang telah memiliki akun Klampid New Generation (KNG).

Akun ini memungkinkan fasyankes untuk langsung mengurus akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan penambahan jiwa dalam Kartu Keluarga (KK).

“Dalam waktu 1×24 jam, akta kelahiran, KIA, dan perubahan dalam KK akan diterbitkan. Jadi, setelah persalinan, bayi sudah memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujar Eddy, Kamis (6/2/2025).

Eddy menjelaskan bahwa kerja sama dengan fasyankes telah berlangsung sejak 2023. Selain mempermudah masyarakat, langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap anak di Surabaya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sejak lahir.

“Akta kelahiran adalah dokumen dasar untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan paspor, dan administrasi lainnya. Di Indonesia, basis data kependudukan diawali dari akta kelahiran yang mencantumkan nama orang tua,” jelasnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui daftar rumah sakit dan PMB yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dapat mengakses https://disdukcapil.surabaya.go.id/. Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan beberapa rumah sakit di wilayah perbatasan, seperti Gresik dan Sidoarjo.

“Warga Surabaya yang melahirkan di rumah sakit luar kota, seperti RSUD Eka Candrarini, tetap bisa mengurus dokumen kependudukan langsung dari rumah sakit tersebut. Sedangkan untuk puskesmas, seluruh 63 puskesmas di Surabaya sudah terintegrasi dalam sistem ini,” ujarnya.

Proses pengajuan akta kelahiran di Surabaya kini lebih praktis. Orang tua dapat mencetak akta kelahiran dan KK secara mandiri setelah dokumen selesai diproses. Sementara itu, KIA akan dikirim langsung oleh Disdukcapil ke fasyankes tempat bayi lahir.

“Untuk bayi yang lahir di luar Surabaya, orang tua tetap harus mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara mandiri,” imbuhnya.

Setiap tahun, Pemkot Surabaya memberikan apresiasi kepada fasyankes yang paling aktif dalam melaporkan dan mengurus dokumen kependudukan bayi. Penghargaan ini diberikan pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) oleh Wali Kota.

Eddy juga mengimbau warga yang anaknya belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya melalui KNG.

“Aplikasi KNG bisa diakses di https://disdukcapil.surabaya.go.id/. Cukup buat akun dengan nomor HP atau WhatsApp dan email yang valid, lalu ajukan permohonan. InsyaAllah, 1×24 jam dokumen akan terbit bersama dengan KIA,” pungkasnya.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id