![]() |
Dok foto: Kantor Gubernur Pemprov Jatim |
MSRI, SURABAYA - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Jawa Timur ada dugaan mutasi sepihak tanpa adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Disinyalir mutasi sepihak sejumlah pegawai ASN ini tidak sesuai prosedur yang berlaku, dan hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya Surat Keputusan mutasi resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait, namun hanya secara lisan saja.
Keputusan tersebut diduga dilakukan oleh oknum berinisial TLH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan SDM Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang juga berdinas di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Dengan Adanya sikap arogan serta sewenang-wenang yang dilakukan oknum TLH ini diduga tidak sesuai prosedur dalam mutasi ASN dan terkesan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.
Informasi yang dihimpun oleh Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), berawal ketika beberapa orang narasumber mendatangi kantor Redaksi MSRI bertempat di jalan Candi Lontar Kidul Blok 45E no 15 kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Sabtu pagi (01/02/2025) sekira pukul 10.00 Wib.
Dari keterangan beberapa narasumber mengungkapkan, bahwa mereka ini telah dimutasi oleh oknum TLH secara sepihak dan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu bahkan penyampaian itu melalui lisan.
Kami ini sudah berdinas lebih dari 10 tahun, yang kami sesalkan kalau memang dimutasi harusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu dan menunggu surat mutasi turun, kami sangat menyesalkan mutasi ini tanpa pemberitahuan dan hanya disampaikan secara lisan saja oleh oknum TLH," ucap narasumber kepada kami (Wartawan-red).
Padahal seharusnya prosedur mutasi itu harus mengetahui oleh Kepala Biro Pengadaan barang dan jasa, justru sebaliknya Kepala BPBJ tidak mengetahui perihal mutasi sepihak yang dilakukan oleh oknum TLH," tambahnya lagi narasumber.
Sementara itu tim awak media dan LSM pada hari Senin (03/02/2025) sekira pukul 11.00 Wib mendatangi kantor Pemprov Jawa Timur yang berada di Jalan Pahlawan No.10 Surabaya, Jawa Timur.
Maksud dan tujuan Kedatangan tim ini untuk klarifikasi terkait dugaan mutasi sepihak ini, mengingat tupoksi awak media dan LSM sebagai kontrol sosial serta berimbangnya suatu pemberitaan.
Bukan disambut dengan baik, malah seperti tidak tanggap bahwa kantor Pemprov hanya milik orang pegawai disitu.
Sehingga tim ijin untuk menunggu di ruang tunggu yang telah tersedia.
Perlakuan oknum security ini terkesan menghalangi awak media dan LSM pada saat di lokasi. Padahal tim datang secara baik baik dan sopan, oknum security dan resepsionis ini terkesan alergi terhadap wartawan dan LSM.
Adanya gak tersebut salah satu tim menghubungi Via Aplikasi WhatsApp guna konfirmasi, koordinasi dan klarifikasi terkait adanya dugaan mutasi yang terkesan sepihak ini.
Melalui sambungan telepon seluler dengan TLH awak media dan LSM menuturkan maksud dan tujuan untuk bertemu serta klarifikasi guna berimbangnya pemberitaan.
Pada saat awak media berkomunikasi, TLH ini berdalih bahwa dirinya sedang dinas luar kota dan bersedia menemui tim apabila sudah ada Surat disposisi.
Tak hanya itu pada saat tim berkoordinasi melalui telepon seluler TLH ini terkesan arogan serta diduga alergi terhadap wartawan dan LSM.
Melalui sambungan telepon tim menanyakan terkait dugaan mutasi sepihak yang dilakukan TLH terhadap beberapa pegawai ASN yang diketahui sebagai narasumber ini. Dari percakapan tim dengan TLH menuturkan bahwa dirinya tidak punya wewenang untuk memutasi ASN.
Dengan dalih dirinya sebagai Kepala bagian Pengadaan barang dan jasa, berdinas di bagian pembinaan SDM dan bukan kapasitas saya untuk mutasi ASN, dengan nada sedikit, TLH menuturkan yang berhak memutasi ASN itu adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," jelasnya TLH kepada tim.
"Jenengan ini kalau ingin berkoordinasi dengan saya harus mengajukan surat disposisi dulu, buat proposal kalau tidak ada pengajuan surat mohon maaf saya tidak bisa menanggapi pertanyaan Anda. Bahkan TLH ini meminta tim untuk menemui Ajudannya lalu dengan tidak sopan menutup sambungan telepon seluler dengan awak media serta memblokir salah no WhatsApp dari tim.
Kami selaku tim dari awak media dan LSM sangat menyesalkan perlakuan oknum TLH yang bersikap tidak profesional terhadap pegawai ASN yang dimutasi dan mengabdikan diri selama lebih dari 10 tahun.
Perbuatan TLH ini disinyalir menyalahgunakan jabatan, melanggar kode etik, serta tidak Memanusiakan Manusia dan ada dugaan adanya aroma praktek KKN yang dilakukan oleh TLH, karena memberikan jabatan strategis kepada ASN yang berpihak dengannya.
Sampai berita ini dionlinekan TLH ini tidak kooperatif, untuk itu kami selaku tim awak media dan LSM akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Senada dengan itu, Dewan Penasihat Hukum Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H.,menuturkan terkait permasalahan ini. Bahwa mekanisme pemindahan sepihak yang dilakukan oleh TLH sudah diluar prosedur, seharusnya setiap pegawai atau ASN yang akan dimutasi harus melalui tahap mekanisme seperti adanya pemberitahuan secara lisan maupun tertulis, serta dinyatakan sah apabila yang bersangkutan menerima Surat Keputusan Mutasi (SK) oleh dinas terkait.,Sedangkan ini yang bersangkutan diberitahu secara lisan,namun SK nya baru menyusul kemudian.,jelas ini sudah melanggar prosedur," tutur Supolo.
Kami berharap agar memberikan sanksi terhadap oknum yang diduga melanggar kode etik ASN, mengingat ASN sebagai ujung tombak pemerintahan serta pelayan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya.
{ Tim/Red }
dibaca
إرسال تعليق