![]() |
Dok, foto; Modus Licik Terungkap, Gudang Oplosan LPG di Sidoarjo Digerebek. Keterangan pers, Jum'at (14/2/2025). |
MSRI, SIDOARJO - Sebuah operasi senyap di tengah malam membongkar praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Dua gudang di Kecamatan Candi dan Kecamatan Sidoarjo digerebek polisi setelah diketahui menjadi tempat pengoplosan gas LPG subsidi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (22/1/2025) dini hari itu, petugas mengamankan lima pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di dua lokasi tersebut, yakni di Desa Sepande, Kecamatan Candi dan di Jalan Jenggolo, Kecamatan Kota Sidoarjo.
"Setelah kami selidiki, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg. Kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat tersangka," ujar Christian di Mapolresta dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam operasi ilegal ini. Mereka adalah HNY (41), NK (31) seorang karyawan swasta asal Sidoarjo, MJK (22) dan ACM (27) yang masih berstatus mahasiswa, serta PD (38), seorang wiraswasta asal Bojonegoro.
Menurut Christian, para pelaku menggunakan metode sederhana namun berbahaya untuk mengoplos gas. Mereka membalikkan tabung LPG 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu gas dipindahkan menggunakan jarum besar yang disematkan pada lubang tabung LPG 12 kg.
"Untuk mempercepat proses transfer, mereka menggunakan es batu di sekitar lubang tabung yang lebih besar," jelas Christian.
Barang Bukti dan Keuntungan Ilegal
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 180 tabung LPG 3 kg yang masih berisi gas, 46 tabung LPG 12 kg kosong, serta sejumlah peralatan seperti jarum besar, segel LPG, regulator, dan timbangan.
Christian Tobing menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Agustus 2024. Para pelaku menjual LPG oplosan dengan harga Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per tabung 12 kg, jauh lebih murah dibandingkan harga resmi yang berkisar Rp 210.000 hingga Rp 215.000.
"Dengan cara ini, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung 12 kg," tambahnya.
Terancam Hukuman Berat
Kini, para pelaku harus menghadapi jerat hukum atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Hukuman yang menanti mereka maksimal 6 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG oplosan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna," pungkas Christian.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Selain membahayakan konsumen, praktik ini juga berdampak besar terhadap perekonomian negara. Polisi memastikan akan terus mengawasi dan menindak tegas kejahatan serupa demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
{ Red }
dibaca
Posting Komentar