![]() |
Dok foto: Armada truck yang diduga memuat material galian c ilegal di Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/02/2025) |
MSRI, MOJOKERTO - Sangat disayangkan sekali beraktivitasnya tambang ilegal galian C yang berlokasi kan di Sumberingin, Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berjalan dengan lancar, Kamis (27/02/2025).
Bumi yang terkenal dengan sebutan Majapahit, dengan panorama alam yang sangat indah, sangat disayangkan adanya penambang- penambang ilegal yang seenaknya menggali hasil perut bumi, dan yang sangat disayangkan lagi bagi masyarakat kecil (orang awam), yang tidak tahu apa- apa menyaksikan aktivitas -aktivitas truk- truk yang mengangkut galian tersebut, dimana Aparat Penegak Hukum (APH), kenapa seolah tutup mata dan telinga.
Menurut Nara sumber / masyarakat sekitar yang identitasnya kita sembunyikan membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal Karangdiyeng, dan menunjukkan lokasi arah dimana tambang illegal galian C berada," terang narsum.
"Ada beberapa titik di galian ilegal tambang C Karangdiyeng, dan dijaga ketat oleh beberapa oknum ormas dan kalau dilihat itu orang orang luar pulau," sebutnya kepada media ini, Kamis (27/02/2025).
"Ada dampak yang terjadi dengan adanya galian c tambang ilegal ini, rawan erupsi dan banjir,kalau dilihat dalamnya aktivitas tambang,sangat parah sekali mbak, makanya wilayah ini rawan longsor,dan kita orang kecil " mboten semerap nopo-nopo"( tidak tahu apa-apa)," ungkap nara sumber.
![]() |
Dok foto: Hasil screenshot titik lokasi galian c ilegal |
Undang-Undang (UU) tentang Izin Pertambangan Galian C di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Perundang-Undangan
1. _Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara_: UU ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk izin pertambangan Galian C.
2. _Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara_: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk prosedur izin pertambangan Galian C.
3. _Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Galian C_: Peraturan ini mengatur tentang prosedur penerbitan izin usaha pertambangan Galian C.
Tambang ilegal galian C dapat terjerat dalam beberapa pasal berikut:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 158: Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Pasal 159: Melakukan usaha pertambangan dengan tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 113: Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha pertambangan.
2. Pasal 114: Melakukan usaha pertambangan dengan tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha pertambangan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Galian C
1. Pasal 15: Melakukan usaha pertambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Berharap adanya tindak lanjut dari Aparat Pemerintah, tutup tambang galian ilegal C, jangan biarkan pelaku ataupun investor/ pengusaha mendukung aktivitas penambangan ilegal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan perutnya sendiri. {Ldy/team}
dibaca
Posting Komentar