Media Suara Rakyat Indonesia.id

Konferensi Pers Polres Tulungagung Ungkap Kasus Perkembangan Penanganan Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom K.cunk Motor

 

Konferensi Pers Polres Tulungagung Ungkap Kasus Perkembangan Penanganan Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom K.cunk Motor
Dok foto: Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, kamis (27/02/2025) 

MSRI, TULUNGAGUNG - Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan objek Kendaraan Bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui konferensi pers berlangsung, Kamis (27/02/2025) yang didampingi Kasat Reskrim, Kasipropam, Kasihumas dan juga owner k.cunk motor.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengungkapkan, tersangka yang selaku petugas marketing di showroom Kacunk Motor melakukan aksinya terlihat dalam rekaman cctv tersangka memindahkan kendaraan dari belakang, kedepan sambil menunggu karyawan yang lain lengah tersangka seolah-olah mengecek lihat kanan kiri, kemudian mobil di bawa pergi keluar area showroom.

“Dari hasil pengembangan, Tersangka R sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 8 unit, dimulai dari bulan Agustus 2024 mengambil 2 unit, bulan September 2024 mengambil 1 unit kendaraan, Desember 2024 mengambil 2 unit kendaraan, Januari  2025 mengambi 1 unit kendaraan dan Februari mengambi 2 unit kendaraan”, ujar AKBP Taat

Konferensi Pers Polres Tulungagung Ungkap Kasus Perkembangan Penanganan Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom K.cunk Motor
Dok foto: Barang bukti yang disita polisi dari pelaku

“Nilai total kerugian berdasarkan hasil penghitungan sekitar 1,5 M, dari total 8 unit kendaraan yang di ambil tersangka berhasil kita sita sebanyak 3 unit”, sambungnya.

Modus tersangka yang sebagai pegawai bagian marketing sebelum mengambil mobil terlebih mengambil menguasai BPKB dan STNK.

“Tanpa sepengetahuan petugas kasir tersangka bisa mengambil BPKB dan STNK, kemudian ketika situasi aman baru mengambil unit mobil”, terangnya.

Ketika kendaraan diambil, tersangka sudah berhasil menguasai STNK dan BPKB terlebih dahulu”, sambung Kapolres.

Konferensi Pers Polres Tulungagung Ungkap Kasus Perkembangan Penanganan Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom K.cunk Motor
Dok foto: Tiga unit kendaraan roda empat yang turut serta diamankan dari pelaku


Oleh tersangka hasil kendaraan yang diambil dijual kepada pedagang mobil lainnya ada juga yang dijual ke perorangan.

“Nilai jualnya jauh di bawah harga pasaran, ini yang membuat kendaraan cepat berpindah tangan. Tersangka tidak kesulitan dalam menjual kendaraan hasil dia mencuri”, kata AKBP Taat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Motif tersangka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, tersangka pernah mencoba menjual mobil namun kemudian menjadi korban penipuan akhirnya kehilangan modal untuk mengembalikan kerugian itu kemudian tersangka melakukan aksi pencurian.

Konferensi Pers Polres Tulungagung Ungkap Kasus Perkembangan Penanganan Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom K.cunk Motor
Dok foto: Kapolres Tulungagung menunjukkan bb yang saat konferensi pers


“Pengakuan tersangka juga mempunyai utang di Bank, sebagian keuntungan untuk menutup pinjaman di Bank. Sebagian juga untuk membeli iPhone 15 Pro Max serta untuk kebutuhan sehari hari”, ungkapnya.

“Korban mengetahui kendaraan mobilnya hilang, ketika akan dilakukan servis pada salah satu kendaraan yang hilang saat dicari kendaraannya tidak ada, padahal didata belum terjual. Kemudian di teliti lewat CCTV diketahui kendaraan itu dikuasai oleh tersangka, setelah dikembangkan dicek lagi ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya. Untuk sisa unit kendaraan yang lain masih dalam proses pencarian.

Saat ini, polisi masih terus menelusuri keberadaan lima unit mobil lainnya dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah membeli kendaraan dari tersangka untuk segera melapor ke kepolisian.

"Kami meminta masyarakat yang membeli mobil dari tersangka R untuk segera melapor agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan upaya pencarian sisa kendaraan yang telah dijual," pungkas AKBP Taat.

Konferensi Pers Polres Tulungagung Ungkap Kasus Perkembangan Penanganan Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom K.cunk Motor
Dok foto: AKBP Muhammad Taat Resdi saat diwawancarai oleh awak media


Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak showroom mobil  untuk lebih memperketat sistem pengawasan terhadap karyawan dan dokumen kendaraan guna menghindari kejadian serupa di masa depan.Ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana curanmor. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

"Kami akan terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat Tulungagung. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelaku kejahatan," tegas AKP Ryo Pradana kasat reskim polres tulungagung.

{Kaperwil Jatim Roni Yuwantoko}.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id