MSRI, JOMBANG - Kepolisian Resor Jombang sangat tegas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah jombang yang di sematkan menjadi Kota Santri.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa peredaran/penguna miras merupakan penyakit masyarakat akar dari berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat itu sendiri.
Aparat Kepolisian bersinergi dengan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dan nyaman.
Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungannya dengan proaktif peduli menjaga keamanan daerahnya untuk menghentikan konsumsi dan peredaran minuman keras (miras).
"Kami berkomitmen dengan tegas untuk membasmi miras dari Kota Santri Jombang" Sangat tegas pernyataan AKBP Ardi Kurniawan dalam kampanye yang gencar dilakukan.
Untuk pelayanan masyarakat Polres Jombang juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan peredaran miras/penguna maupun gangguan keamanan lainnya melalui *Call center 110 dan WA Center di nomor (0823-2390-0110)* pelayanan yang berorientasi pada amanah, inovatif, dan komunikatif dengan slogan *"POLRES JOMBANG POLISI BAIK"*
Seluruh komponen masyarakat diimbau untuk bersinergi, peduli, proaktif ikut serta membatu dalam menjaga ketertiban lingkungannya dan berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, kondusif dan nyaman di Jombang" imbuhnya untuk mengakhiri kampanye yang terus gencar di lakukan.{Cak Loem}
dibaca
Posting Komentar