Media Suara Rakyat Indonesia.id

Ketua RT di Lamongan Diduga Jual Nama Kapolsek Dan Tipu Pondok Pesantren

 

Ketua RT di Lamongan Diduga Jual Nama Kapolsek Dan Tipu Pondok Pesantren
Dok foto: NB Ketua RT yang diduga melakukan penipuan

MSRI, LAMONGAN - Diduga seorang ketua RT di Lamongan mencatut nama Kapolsek untuk melakukan penipuan serta pemerasan. Dirinya hendak menipu santri dan pengelola pondok pesantren.

Pelaku berinisial NB , 40 tahun ini, merupakan Ketua RT 01 / RW 02 Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

Melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membeberkan kronologi kejadian berawal pada hari Jumat lalu. 

Saat itu, ada tiga santri pondok pesantren desa setempat diamankan oleh pelaku NB ini. 

Lantaran ketiga santri tersebut diduga memasuki warung atau kantin di samping ponpes milik warga setempat, milik Kuntoro. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh pihak pongasuh pondok pesantren. 

Saat di tanya Kuntoro mengenai kebenaran  laporan ketua RT tersebut.

Kuntoro selaku pemilik warung mengaku tidak kehilangan barang apapun di dalam warungnya.

Namun, NB ini kembali berulah.

NB mendatangi kantor ponpes dan berdalih kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Karanggeneng. 

Bahkan, laporan tersebut dirinya mengatakan kalau laporannya sudah diproses Kapolsek Iptu Sofian Ali.

Dengan dalih melaporkan kejadian tersebut, NB lalu meminta ganti rugi ke pihak ponpes sebesar Rp100 ribu rupiah. 

NB juga mengatakan Kapolsek akan melanjutkan kasusnya hingga ke jalur hukum dan akan dipublikasikan lewat media. 

Lantaran tak ingin itu terjadi, NB diduga memeras ponpes dengan meminta imbalan Rp1,5 juta rupiah per santri. 

Pihak ponpes percaya begitu saja atas cerita NB. 

Sementara itu, uang yang terkumpul dari ketiga santri,sebesar Rp3 juta rupiah, lalu uang itu diserahkan kepada NB. 

 Pada saat menerima uang, NB sempat menginformasikan kalau dua hand phone milik dua santri yang disita oleh Kapolsek.

Karena merasa janggal, pihak ponpes bersama wali santri mendatangi polsek untuk mengambil handphone milik santri yang disita oleh pihak polsek. 

Pihak ponpes berniat mengambil lantaran hand phone tersebut dibutuhkan untuk keperluan sekolah, "terang Kapolsek Iptu Ali.

Iptu Ali Kapolsek Karanggeneng, yang menerima kedatangan pengurus ponpes dan wali santri terkejut. 

Lantaran selama ini Iptu Ali dan anggotanya tidak pernah merasa melakukan apa yang dikatakan NB. 

Melalui anggotanya, Iptu Ali melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata semua itu adalah sandiwara pelaku agar dapat memeras pihak ponpes. Semua uang dan HP santri itu ada pada NB sendiri.

Anggota Polsek Karanggeneng pada saat itu juga mengamankan pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan NB mengakui semua perbuatannya, sejumlah uang yang diterima sudah habis karena dipakai untuk keperluan pribadinya.

Sementara itu, terkait dua handphone milik santri, satu unit handphone sudah laku dijual oleh pelaku, dan satunya dipakai sendiri oleh pelaku. 

Barang bukti sudah kami amankan bersama pelaku akan kami serahkan ke Polres Lamongan. pungkas Iptu Ali.{Yud}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id