Media Suara Rakyat Indonesia.id

Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik
Dok, foto; Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik. Keterangan pers, Senin (3/2/2025).

MSRI, SURABAYA - Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Ngawi, Jawa Timur inisial RTH alias Antok (32), dinyatakan sebagai Psikopat Narsistik.

Pelaku Antok ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan dalam Pembunuhan dan Mutilasi kekasihnya UK (29) Wanita Warga Blitar Jawa Timur.

Berdasarkan dari hasil Tes Psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap Tersangka RTH dinyatakan Positif seorang Psikopat Narsistik.

Hal itu seperti disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman, S.H, S.I.K, M.H kepada media, yang didampingi Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K, pada Senin (03/02/2025).

“Hasil dari Tes Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog Forensik, antara lain (Tersangka Antok) termasuk dalam golongan Psikopat Narsistik,” kata Kombes Pol Farman, S.H, S.I.K, M.H.

Bahkan Gangguan Kepribadian tersebut diketahui dengan adanya dari Ciri-ciri Tersangka saat melakukan Pembunuhan dan Mutilasi yang tidak memiliki rasa iba terhadap Korban.

“Tidak punya perasaan yang iba terhadap Korban, apabila sudah merasa Ketersinggungan, intinya emosinya Meledak-ledak dan Keibaannya kurang,” ungkap Kombes Pol Farman, S.H, S.I.K, M.H.

Selain itu, Tersangka melakukan Mutilasi dalam keadaan Tenang dan tidak memiliki Rasa Keraguan.

Sehingga, Tersangka Antok dinyatakan tergolong seorang Psikopat.

“Hasil Psikolog itu, karena Pelaku ini kelihatan Tenang dalam melakukan Mutilasi, tidak ada Rasa Keraguan, tidak ada rasa iba terhadap Korban, sehingga digolongkan sebagai Psikopat,” tutur Kombes Pol Farman, S.H, S.I.K, M.H.

Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper Merah yang berisi Tubuh Uswatun Khasanah, pertama kali Terbongkar pada hari Kamis (23/01/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Bahkan diketahui, bahwa Tubuh Korban di Mutilasi oleh Tersangka menjadi Tiga bagian.

Diketahui untuk Potongan Kepala dan Sepasang Kaki Korban ditemukan di Dua Wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo, Jawa Timur.

Kasus yang dilatari karena Motif Asmara ini, membuat Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Subsider 338 KUHP, lebih Subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Penjara, maksimal Seumur Hidup.

Tersangka RTH melakukan aksi kejinya tersebut, di Kamar Hotel di Wilayah Kediri, pada hari Minggu (19/01/2025). 

{ Yudha/Hendra P }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id