MSRI, TRENGGALEK - Untuk menjalankan pemerintahan Desa perlu di adakan pemilihan kepala Desa yang lowong ,itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan. Dari empat desa yang mengalami kekosongan ternyata ada beberapa sebab ,diantaranya Karena ada yang menjadi anggota legislatif, meninggal dunia dan tersangkut masalah hukum.
Dalam menyampaikan proses itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses merancang jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Terkait Pilkades ini masih akan kita bahas dalam rapat, untuk merancang jadwal tahapannya,” tutur Agus saat dihubungi awak media, Kamis (20/2/2025).
Ia juga menyampaikan jika untuk sosialisasi jadwal tahapan pemilihan kepala desa direncanakan pada bulan maret, sedangkan untuk tahapan pemilihan kepala desa akan diupayakan untuk dimulai pada bulan april 2025.
“Tahapan akan diawali dengan pembentukan panitia pilkades di Masing-masing Desa. Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan, masih menunggu jadwal tersusun,” jelasnya.
4 Desa yang mengalami kekosongan jabatan dan akan melaksanakan Pilkades tersebut yakni :
1. Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.
Jabatan Kepala Desa Kosong, Kepala Desa ikut mencalonkan diri dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024.
2. Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogolan.
Kepala Desa diberhentikan karena tersangkut kasus hukum terkait permasalahan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Desa) Tahun 2019 dan resmi ditahan pada 2 Desember 2022.
3. Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.
Kepala Desa iberhentikan karena tersangkut kasus hukum korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. Kades tersebut ditahan pada 1 September 2023.
4. Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.
Kepala Desa meninggal dunia pada Maret tahun 2023.
{kuplik86}
dibaca
إرسال تعليق