![]() |
Dok foto: ilustrasi KDRT |
MSRI, GRESIK - Nasib malang dialami seorang ibu rumah tangga warga Kebomas, Gresik berinisial POD. Wanita 33 tahun itu diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tak lain dilakukan oleh suaminya sendiri.
Dugaan KDRT yang dialami POD oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Peristiwa tersebut berawal saat POD yang memergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebgram TikTok hingga memicu aksi kekerasan.
Kejadian pertama itu terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu, lalu kedua saat malam Natal Desember 2024. Kejadia KDRT pertama prosesnya sudah sampai mau gelar perkara. Untuk kejadian kedua sudah visum dan melalui tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hal Itu semua dikarenakan saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," yang dilakukan oleh IBP, " tutur POD "Kamis (30/1/2024).
Kepada wartawan-red. POD mengungkapkan, bahwa pada laporan KDRT sebelumnya, ia telah mencabut laporannya dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal Itu dilakukan setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkannya pasal Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
"Dulu suami saya meyakinkan saya akan berubah dan meminta maaf, oleh karena itu dia kali saya mencabut laporan. Surat pernyataan bermaterai juga dibuat oleh suami saya,dalam Surat pernyataan itu tertulis jika mengulangi akan membayar denda sebesar Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Namun baru sebulan, suami saya tetap mengulangi lagi perbuatannya " tambahnya.
Meski sudah mencabut laporannya di polisi, namun sang suami masih melakukan kekerasan. Terlebih, saat dia membagikan pengalamannya di media sosial tentang aksi perselingkuhan suaminya.
"Tangan saya sampai memar biru dan kulitku merah bekas tangan dia mencengkeram saya. Tangan saya diplintir setelah saya memergoki ada video porno antara suami saya dengan selingkuhannya di HP milik suami saya," terangnya.
Lalu saya pun pergi ke Polres Gresik untuk melaporkan kasus perzinahan tersebut dan kekerasan yang saya alami. Bukannya minta maaf dan mengaku bersalah, IBP kerap mengancam POD untuk mencabut laporan polisi tersebut.
"Semenjak laporan itu, saya kerap diancam oleh suami untuk mencabut laporan. Kalau tidak saya cabut, suami saya akan melaporkan balik dengan Undang-undang ITE. Saya ini takut, karena anak saya masih kecil," ungkap POD.
Ibu muda ini mengalami trauma berat terhadap suaminya. Semenjak melaporkan kejadian tersebut, ia bersama putra dan adiknya pergi ke luar kota untuk menenangkan diri.
Setelah pulang dari luar kota, POD langsung menuju Polres Gresik untuk meminta bantuan. Lantaran takut untuk pulang karena selama di luar kota, suaminya menghubungi melalui sambungan telepon WhatsApp agar dirinya mencabut laporan.
"Suami saya terus menelpon saya selama saya berada diluar kota, meminta saya mencabut laporan. Saya tidak mau, karena terlanjur sakit hati dan sudah gak mau lagi hidup sama dia. Maka dari itu saya datang ke Polres Gresik untuk meminta bantuan," tambahnya.
POD datang ke Polres Gresik, untuk meminta bantuan pendampingan untuk mengambil baju seragam sekolah milik anaknya dan beberapa pakaian lainnya. POD takut suaminya berbuat lebih parah saat ia baru pulang dari rumah.
"Saya mau ambil baju saja takut. Karena saya hanya hidup sama adik-adik perempuan saya. Ayah saya saat ini sakit gak bisa jalan. Suami saya seseorang yang paham hukum dan bekerja di perusahaan yang berada di Gresik. Jadi dia tahu bagaimana caranya memutarbalikan fakta agar saya bisa di penjara ketika tidak mencabut laporan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, kamitelah menerima laporan tersebut. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita sudah terima laporan. Saat ini masih penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut," tutur Abid.
{Tim/red}
dibaca
إرسال تعليق