![]() |
Dok, foto; Bea Cukai Akan Perkuat Pengawasan Kepabeanan dan Cukai Untuk Tekan Aktivitas Ilegal. Keterangan pers, Rabu (5/2/2025). |
MSRI, SURABAYA - Sebagai bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengambil langkah nyata dalam 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih dengan memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Upaya ini bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.
"Dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menekan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak. Rabu (5/2/2025).
"Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat, adil, dan berdaya saing. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud demi kesejahteraan bersama," terangnya.
Periode tahun 2024 Bea Cukai telah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang ditindak berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), tekstil dan produk tekstil, narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dan elektronik.
Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp 9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,8 triliun.
Di bidang narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan BNN, telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang banyak ditegah berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.
Terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah penindakan. Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi.
Dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 s.d. Januari 2025), Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain.
Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 4,06 triliun serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 820 milliar.
Sebagai upaya tindak lanjut, dari seluruh penindakan tersebut 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN)/barang milik negara (BMN), 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penelitian/penyidikan.
Diketahui, wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terdiri dari pelabuhan (49%), bandar udara (15%), pesisir (10%), dan tempat lain seperti jalan raya, kawasan berikat, dan lainnya (16%).
Adapun komoditas terbanyak yang diamankan dalam penindakan sepanjang 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, yaitu rokok, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk penindakan impor serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk penindakan ekspor.
Pengawasan kepabeanan dan cukai dituntut untuk terus diperkuat dengan strategi yang adaptif, berbasis teknologi, dan bersinergi dengan berbagai pihak.
Untuk itu, Bea Cukai Kementerian Keuangan menerapkan empat strategi untuk menyukseskan pengawasan kepabeanan dan cukai.
Pertama, penguatan pelayanan dan pengawasan. Kedua, penguatan operasi. Ketiga, sinergi pengawasan dengan APH.
Terakhir, penguatan pemindai kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama, seperti penggunaan pemindai kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah memberikan perbaikan customs clearance dari 0,55 jam menjadi 0,49 jam dan transparansi isi kontainer 100 persen.
Ke depannya, Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memperkuat operasi pengawasan perairan, penguatan penyidikan khususnya dalam hal penanganan perkara, dan penguatan dukungan operasi kepabeanan dan cukai melalui sinergi operasi perbatasan darat dan laut.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Kementerian Keuangan juga terus memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan. Mengingat Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan aktivitas perdagangan yang tinggi, dibutuhkan sinergi antarinstansi yang kuat melalui pengawasan ketat di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi barang ilegal.
Bea Cukai Kementerian Keuangan akan terus berupaya memperkuat pengawasan demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan legal di Indonesia.
Selama tahun 2024, di wilayah Jawa Timur telah terlaksana 4.215 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 785 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 293 miliar.
Komoditas yang berhasil ditindak, yaitu garmen, tekstil, besi baja, rokok, miras, narkotika, dan lain-lain.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 5 Februari 2025, turut diekspos delapan hasil penindakan Bea Cukai yang menonjol di wilayah Jawa Timur, di antaranya:
Penindakan terhadap penyelundupan dua kontainer berisikan 266 juta batang rokok ilegal, dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 50,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 356,6 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
Penindakan terhadap penyelundupan MMEA eks impor sebanyak 40 ribu liter dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,9 milliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan.
Penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil berbagai jenis dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 18,6 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,6 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
Penindakan terhadap mesin kendaraan bermotor sebanyak 8 unit dengan perkiraan nilai barang mencapat Rp 799,27 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 243,28 juta. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
Penindakan terhadap produk elektronik berbagai jenis dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 12,8 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,8 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
Penindakan terhadap produk kosmetik dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 7,2 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,2 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
Penindakan pada bidang ekspor atas komoditas kayu rotan dan hewan tokek, serta impor barang bawaan penumpang berupa gading gajah, yang tidak memenuhi ketentuan CITES dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp 2,2 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 204 juta. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
Diharapkan upaya pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Bea Cukai Kementerian Keuangan akan terus meningkatkan sinergisitas, koordinasi, dan kolaborasi antar kementerian/lembaga guna mengoptimalkan keberhasilan dalam pemberantasan di bidang penyelundupan.
{ Redaksi }
dibaca
إرسال تعليق