![]() |
Dok, foto; Wamenkum serta Guru Besar Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. |
MSRI, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyoroti beberapa aspek penting terkait reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Dia menegaskan filosofi utama hukum acara pidana harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
"Harus kita luruskan, harus kita pahami bersama, bahwa filosofis hukum acara pidana itu bukan untuk memproses orang yang melakukan kejahatan. Tapi filosofis hukum acara pidana itu adalah untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," kata Eddy dalam webinar bertajuk 'Urgensi dan Pokok-pokok Pembaruan Hukum Acara Pidana' yang digelar Badan Keahlian DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menuturkan hukum acara pidana harus bersifat keresmian dengan pengaturan yang ketat. "Karena kita harus sadar, kita harus pahami bahwa hukum acara pidana itu sedikit-banyaknya dia mengekang hak asasi manusia. Seseorang ditangkap, ditahan, digeledah, dilakukan upaya paksa, padahal belum tentu pada akhirnya dinyatakan bersalah," jelas dia.
Oleh sebab itu, legalitas hukum acara pidana berisi batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang soal Tindakan negara terhadap orang yang diduga melakukan pidana. Eddy menegaskan pentingnya tiga prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam KUHAP, yakni tertulis, jelas, dan tidak boleh diinterpretasikan selain dari yang tertulis.
"Kalau hukum acara pidana harus ditafsirkan maka prinsip penafsiran tidak boleh merugikan orang yang dilaporkan, yang diperiksa, tersangka, terdakwa, terpidana, maupun narapidana," terang Eddy.
Ia juga menyoroti titik berat KUHAP pada paradigma crime control model, bukan due process model yang lebih melindungi hak asasi manusia. "Di dalam KUHAP mau tidak mau, suka tidak suka, saya harus mengatakan bahwa dia dalam konteks crime to control model, dia lebih menitikberatkan pada asas praduga bersalah," sambung dia.
Eddy menuturkan paradigma hukum pidana modern sudah berubah dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Oleh karena itu, Eddy menekankan harus ada perubahan mendasar pada KUHAP.
"Meskipun mungkin yang akan dipilih, politik hukumnya itu adalah tidak mengubah secara keseluruhan, tapi revisi beberapa ketentuan," ujar dia.
Dia lalu menuturkan advokat harus diperkuat dalam KUHAP, karena advokat bertugas mengontrol, memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara proporsional dan profesional.
Eddy mendukung adanya diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), dalam hal ini polisi yang memiliki tugas sebagai sebagai penyidik utama, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Kemudian, kejaksaan sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam penelusuran dan perampasan aset.
"Saya setuju penyelidikan tetap ada. Ini adalah proses dari sistem peradilan pidana. Yang namanya penyelidikan di semua negara ada, baru setelah itu masuk investigasi," ucap dia.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan advokat sejak tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan memastikan pengawasan yang lebih baik dalam proses hukum.
Pengawasan terhadap perolehan barang bukti menjadi poin kritis yang disorot oleh Prof. Eddy. Menurutnya, pengumpulan barang bukti harus dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh pihak-pihak terkait.
Selain itu, ia mengusulkan adanya dua jenis putusan tambahan di pengadilan, yakni:
1. Putusan pemaafan hakim, untuk kasus yang layak mendapatkan pertimbangan khusus.
2. Putusan tindakan, terkait dengan keadilan restoratif (restorative justice).
Namun ia menekankan bahwa keputusan terkait restorative justice harus melalui proses penetapan hakim dan teregistrasi, baik oleh polisi, jaksa, maupun hakim.
Kemudian, soal putusan Mahkamah Agung, Eddy menyampaikan kritik terhadap kemungkinan putusan MA yang lebih berat dibanding putusan pengadilan sebelumnya. "Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan sidang pembuktian sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu," tegasnya.
Ia juga menyoroti soal peninjauan kembali (PK), yang menurutnya harus diperketat. PK adalah upaya luar biasa, bukan sebagai 'peradilan tingkat empat'.
"Proses pidana harus ada akhirnya. Kalau PK bisa berkali-kali lalu ujung perkara pidana itu di mana?" tutur Eddy.
Kemudian, terakhir, Eddy berbicara soal restorative justice yang bisa dilakukan pada tahap penyidikan oleh polisi, tahap penuntutan oleh jaksa hingga tahap pengadilan oleh hakim. Eddy juga menyebut langkah restorative justice harus dilaporkan ke pengadilan.
"Hal terpenting dari restorative justice oleh polisi atau jaksa, wajib memberitahukan dan harus mendapatkan penetapan dari pengadilan supaya teregister. Kalau melakukan tindak pidana pertama kali diberikan restorative justice. Kalau tidak ada penetapan pengadilan khawatirnya tidak terpantau dan melakukan tindak pidana berulang," pungkas dia.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar