Media Suara Rakyat Indonesia.id

Wali Kota Eri Tak Lagi Gunakan Kontrak Kinerja untuk Evaluasi Kinerja Pejabat Pemkot

Wali Kota Eri Tak Lagi Gunakan Kontrak Kinerja untuk Evaluasi Kinerja Pejabat Pemkot
Dok, foto; Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada jajaran kepala perangkat daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Kamis, (2/1/2025). Foto: Diskominfo Surabaya.

MSRI , SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa dirinya tak lagi menggunakan kontrak kinerja sebagai bahan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Namun, di tahun ini ia akan menerapkan cara proposal program pembangunan ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Eri Cahyadi saat  mengumpulkan jajaran kepala perangkat daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Kamis, (2/1/2025). Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Kepala Dinas, Camat, hingga Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Jadi, saya ingin jabatan-jabatan yang di Kota Surabaya adalah yang memang dia memiliki inovasi atau visi untuk memajukan wilayahnya masing-masing. Misalkan, di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPP), maka dia (pejabat pemkot) harus tahu, Cipta Karya ini mau diapakan, perizinan mau diapakan, dan dia harus punya visi misi itu,” paparnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu mengungkapkan, bagi pejabat pemkot yang memiliki visi misi pembangunan kota, maka dia bisa saja berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu, baik di kecamatan, kelurahan, dinas, asisten hingga sekda. Oleh karena itu, ia meminta kepada jajaran di lingkungan Pemkot Surabaya untuk membuat proposal visi misi sebagai bahan pertimbangannya.

“Nah, ketika dia (pejabat) memiliki visi misi itu, maka dia akan tuangkan di proposal itu untuk mendapatkan (jabatan) di cipta karya. Sedangkan, kepala dinas cipta karya (DPRKPP) kan sekarang sudah ada kepala dinasnya, maka dia nanti juga membuat proposal, lalu kita bandingkan, apik endi (bagus mana),” ungkapnya.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menyebutkan, bagi pejabat pemkot yang berminat untuk menduduki jabatan tertentu, harus bisa menjalankan sesuai roposal yang dibuat.

“Maka proposal itu berbunyi, (program) harus berjalan di 2025, kemudian di 2026 hingga 2027. Mau camat ataupun lurah juga begitu, sehingga tidak tabu lagi orang mengambil jabatan yang dia mau,” sebutnya.

Cak Eri menegaskan, proposal visi misi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kekosongan pejabat dan meminimalisir kegagalan pembangunan Kota Surabaya ke depannya. Dirinya memberi contoh, misalnya ada pejabat yang ditugaskan sebagai lurah di suatu wilayah, namun dia tidak tahu tugas utamanya dan tidak memiliki visi misi, maka program yang dijalankan akan berjalan kurang maksimal.

“Bisa selesai (kacau) kelurahan ini, dan nggak akan bisa maju. Karena apa? Terkait aturan kepegawaian, setiap orang yang tidak bisa memenuhi kontrak kinerja atau output dan outcome-nya, maka diberi waktu enam bulan kesempatan untuk mencapai itu. Nah, kalau tidak mampu, dia bisa dievaluasi, mau diturunkan jabatannya dan bisa tidak menjabat, tapi eselon golongannya tetap, dan itu boleh, maka saya akan menerapkan itu,” tegasnya.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id