Media Suara Rakyat Indonesia.id

UPT SD Negeri 35 Singosari Gresik Labrak Permendikbud, Akankah Dinas Pendidikan Jawa Timur Tutup Mata!

UPT SD Negeri 35 Singosari Gresik Labrak Permendikbud, Akankah Dinas Pendidikan Jawa Timur Tutup Mata!
Dok, foto; UPT SD Negeri 35 Singosari Gresik Labrak Permendikbud, Akankah Dinas Pendidikan Jawa Timur Tutup Mata!

MSRI, GRESIK - Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Senada dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B - 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan. SE ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku" 

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi SD Negeri 35 Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik Jawa Timur, siswanya diwajibkan beli LKS untuk kelas 1 sebesar 135 rb dan untuk kelas 5 dan 6, dapat 10 mapel dengan harga 150 ribu,belum lagi biaya untuk pengambilan raport Rp80.000,-

Berdasarkan bukti dan pengaduan orangtua siswa Awak media menelusuri dengan meminta keterangan pihak sekolah,serta kabid SD dinas pendidikan Kabupaten gresik.

Saat di konfirmasi melalui saluran WhatsApp kabid SD menyampaikan bahwa lagi memanggil kepala Sekolah SDN 35 tersebut untuk meminta keterangan. Sementara Sugiono Kepala Sekolah SD Negeri 35 Singosari gresik menuturkan.

"Sekolah kami tidak menggunakan LKS dan kalau ada LKS itu usaha orang tua murid sendiri untuk belajar di rumah, kami sekolah sudah menyampaikan dalam rapat orangtua di awal semester tidak menggunakan lks dan mengenai raport 80 rb itu map 45 rb dan foto 35 rb jd bukan map Rp80 ribu," imbuhnya (17/01/2025).

Pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Tidak hanya memastikan bahwa pendidikan menjadi akses yang terjangkau bagi semua anak, tetapi juga memberantas dugaan praktik pungutan liar yang merugikan orangtua dan siswa.

Dugaan adanya Pungli buku paket dan pengambilan rapotr merupakan ancaman bagi pendidikan. Beban finansial yang harus ditanggung oleh orangtua siswa sangatlah berat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. 

Pemerintah dan pihak terkait perlu segera mengambil tindakan untuk memberantas praktik pungutan liar ini dan memastikan bahwa pendidikan menjadi hak yang dapat diakses oleh semua anak, tanpa memandang latar belakang finansial mereka.

Atas permasalahan ini hendaknya dinas terkait segera mengambil sikap dan langkah tegas.

{ Tim/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id