Media Suara Rakyat Indonesia.id

Terkait Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar

Terkait Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar
Dok, foto; Terkait Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar. Dalam keterangan pers, Minggu (12/1/2025).

MSRI, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemprov Jatim. 

Total 3 unit tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar disita.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Tessa mengatakan penyitaan karena aset tersebut diduga hasil korupsi dalam perkara tersebut. KPK, kata dia, akan terus mengembangkan perkara dan bakal meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terkait.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," katanya.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id