Media Suara Rakyat Indonesia.id

Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalan Tambak Wedi Surabaya

Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Luar di Jalan Tambak Wedi
Dok, foto; Petugas Satpol PP sedang melakukan penertiban puluhan bangunan liar di Tambak Wedi Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya). Minggu (5/1/2025).

MSRI, SURABAYA - Puluhan bangunan tidak berizin (bangli) di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII dan Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A Surabaya Dibongkar secara paksa oleh Satpol PP Surabaya. Usut punya usut, puluhan bangunan tersebut berdiri di tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penertiban puluhan bangunan liar itu dibenarkan Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira. Mudita menyebut ada 61 bangunan liar yang ditertibkan petugas.

Lahan aset seluas 4.424 meter persegi di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII, dan lahan seluas 720 meter persegi di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A. "Hari ini kami melakukan penertiban di lahan aset milik Pemkot Surabaya, yang mana dimanfaatkan tanpa izin oleh warga setempat untuk lahan parkir, tempat usaha, bahkan sebagai rumah tinggal," ujarnya, Minggu (5/1/2025).

Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Luar di Jalan Tambak Wedi

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kota Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati aset milik Pemkot secara ilegal atau tidak berizin. Namun tak mendapat tanggapan. "Kami sudah melakukan sosialisasi, kami juga sudah menyampaikan surat peringatan mulai surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga. Dan selanjutnya untuk hari ini, kami lakukan penertiban," imbuh Mudita.

Selain sosialisasi, monitoring sekaligus pendataan juga dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama pihak kecamatan dan kelurahan. Sebab, aset di daerah tersebut status penggunaannya di Kecamatan Kenjeran.

Dalam proses penertiban itu, Satpol PP Surabaya mengerahkan ratusan personel dan dibantu dengan Dinas Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Penertiban bangli di Tambak Wedi ditargetkan rampung dalam dua hari

"Setelah kami tertibkan kedepannya akan kami serahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku OPD pengampu, karena tugas kami adalah melakukan penertiban," tukas Mudita. 

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id